Tunjangan ini adalah suatu program pemerintah yang berupa pemberian subsidi kepada guru non PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang ada di Indonesia. Adapun pihak yang berhak untuk menerima Tunjangan Fungsional Guru yaitu; Guru bukan PNS yang meliputi GTT dan GTY yaitu Guru Honorer, (Honorer Pusat/Daerah/Komite dll) dan Guru Yayasan yang
Berikut ini adalah beberapa syarat kriteria guru non pns penerima dan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional tahun 2015 yang mana hal ini masih mengacu pada syarat dan kriteria penerima subsidi tunjangan fungsional guru non pns, guru honorer, guru swasta 2014 antara lain adalah sebagai berikut :. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Evy Mulyani mengatakan, pengecualian tunjangan profesi bagi guru non-PNS di satuan pendidikan kerja sama (SPK) telah dilakukan sejak 2019. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 6 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Sebagai informasi tambahan, bahwa tunjangan profesi bagi guru sertifikasi ini, disebut juga tunjangan sertifikasi guru triwulan 4. Sebagaimana dikutip klikpendidikan.id dari Channel YouTube Budi Wijaya Guru pada 14 Desember 2023 ini, bahwa kini telah terdapat 70 daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan 4.
tirto.id - Tahapan penyaluran tunjangan profesi guru di antaranya melalui input data melalui Dapodik, Operator Dinas mengusulkan data melalui aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN, hingga Puslapdik menerbitkan SKTP/SKTK. Berikut ini besaran tunjangan profesi guru baik yang telah PNSD maupun non PNS.
Posting Komentar. [SIMPATIKA] Syarat Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Non PNS - Tepat pada tanggal 24 November 2018, Simpatika telah menambahkan fitur baru, yaitu Fitur Tunjangan Insentif bagi para GBPNS yang terdaftar di Simpatika.Untuk fitur Tunjangan Insentif Guru Non PNS ini dapat diakses pada akun PTK masing-masing, disana sudah terdapat
Satu di antara tunjangan tersebut adalah tunjangan profesi guru ( TPG). Tunjangan ini diterima oleh guru yang berstatus PNS maupun Non-PNS. TPG biasanya mulai cair pada Januari tiap tahunnya. Yakni usai guru atau dosen memperoleh nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik. Yang menjadi catatan, tidak semua guru bisa memperoleh TPG.
Berikut adalah beberapa syarat Tunjangan Fungsional Guru: Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) bekerja pada satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, masyarakat dan pemerintah yang dibuktikan dengan Surat Keputusan dari penyelenggara pendidikan.
Pengumuman kelulusan PPPK 2023 keluar paling lambat hari ini, Jumat 15 Desember 2023. Link website SSCASN untuk melihat pengumuman kelulusan PPPK 2023 adalah Sscasn.bkn.go.id. Jika website SSACNS
HiQNv.