Landasan Hukum (Yuridis) Landasan hukum pendidikan Pancasila ialah tumpuan utama sebagai dasar untuk mempelajari Pancasila sesuai ketentuan hukum yang dibuat oleh pemerintah, dalam hal ini ialah Kementrian Pendidikan. Dalam UU No.2 Tahun 1989 pasal 39, yang menjelaskan tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam surat edaran tersebut, Dirjen Dikti merekomendasikan agar pendidikan Pancasila dilaksanakan di perguruan tinggi minimal 2 (dua) SKS secara terpisah. Cara lainnya adalah dilaksanakan bersama dalam mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dengan nama Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dengan bobot minimal 3 (tiga) SKS.
Dalam implementasi nilai -nilai Pancasila melalui pendidikan kewarganegaraan di sekolah, bisa dilakukan melalui metode pembelajaran yang menyenangkan dan lebih menarik agar peserta didik bersemangat dan senang ketika menyimak pembelajaranya. didasarkan pada nilai-nilai Pancasila agar teratur dan terarah, proses terwujudnya tujuan Pendidikan
Analisis perbedaan pendidikan pancasila dan pendidikan kewarganegaraan. FUNGSI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN 1. 2. 3. Mengembangkan dan melestarikan nilai dan moral pancasila secara dinamis dan terbuka.
Hakekat pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah metode pembelajaran yang berpusat pada nilai-nilai Pancasila. Adapun tujuannya adalah agar dapat meningkatkan dan menyadarkan para siswa dan masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia. Menghargai perbedaan suku dan budaya yang berbeda antara saya dan teman-teman dan
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sebagaimana menurut Soemantri (dalam Ismadi, 2008, hlm. 227) menjelaskan bahwa: Pendidikan Kewarganegaraan adalah seleksi, adaptasi dari lintas displin
"Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai pendidikan demokrasi adalah suatu proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan sebagai cara seseorang mempelajari orientasi, karakter dan perilaku demokrasi, sehingga yang bersangkutan memiliki political knowledge, awareness, attitude, political
A. Landasan Pendidikan Kewarganegaraan Adapun Landasan Pendidikan Kewarganegaraan dibagi: 1. Landasan Ilmiah Setiap Warga Negara dituntut untuk hidup berguna (ber-kaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik) bagi ne-gara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi masa depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan kon-
Abstrak . Penelitian ini memiliki tujuan untuk memberikan gambaran bagaimana pengimplementasian nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat, sekolah dasar dan mahasiswa. Metode penelitian
OWuH.