Periksadulu uang di saku. Petunjuk KASN kita ikuti. Sesuai aturan yang berlaku. Kita Taat Aturan 53375.Lubuk Bonta jauh di pinggiran. Tentu berbeda dengan Tretes. Insyaa Allah kita ta'at aturan. Makanya pelantikan tak ada protes. Aturan Baru 53376.Dara muda berbaju biru. Bolak-balik jalan di langkan. Andai ada aturan baru.
Amati10 macam nama Jembatan yang ada disekitar rumahmu diawali dengan merebaknya komputer personal dimulai dengan Apple dan IBM PC.Adapun di tingkat dunia internasional penggunaan komputer secara garis besar diperkenalkan sebelum tahun 1958. isyarat (tangan, asap, dan bunyi), huruf, kata, kalimat, tulisan, surat, sampai dengan telepon
Sebutkan10 macam isyarat bahaya yang ada di kapal sesuai dengan aturan internasional! a. Tindakan/langkah yang segera dilakukan jika kapal terjadi kebakaran/ledakan adalah : Jawab : b. 10 macam isyarat bahaya yang ada di kapal sesuai dengan aturan internasional: 1) Semboyan letak yang dibunyikan secara terus menerus dengan selang
VideoPembelajaran Nautika, Komunikasi, Isyarat Bahaya di Kapal Sumber : Buku Komunikasi Pelayaran#smkbisahebat#komunikasipelayaran#dadangsudarminUntuk men
bTulislah minimal 5 (lima) macam isyarat bahaya yang digunakan jika kapal mengalami keadaan darurat! 5.a.Buatlah dalam bentuk kode isyarat Internasional : 1).Tanggal 29 September 2013 2).Pukul 10.00 malam waktu UTC 3).Baringan 5 derajat 4).Kecepatan 15,5 knot b.Buatlah pancangan bendera isyarat dari kode isyarat Internasional dari nomor 5.a
Nahitulah penjelasan mengenai Kebijakan : Pengertian, Tingkatan, Macam, Menurut Para Ahli, semoga apa yang dipaparkan diatas dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih. Lihat Juga √ Pengertian Eudaemonisme, Dampak, Macam, Ciri dan Contohnya. Lihat Juga √ Pengertian Gerak Lurus. Lihat Juga √Pengertian, Ciri, Tujuan Inovasi Secara Umum
Pelampungberbentuk bulat seperti cincin ini sering Kamu jumpai di dalam kapal. Gunanya tak lain adalah untuk memberikan penyelamatan terhadap korban yang tenggelam atau jatuh ke luar kapal. Alat ini berguna sebagai tanda isyarat bahaya. Ketika sang penyelamat melihat ada kapal penolong. Alat ini hanya bisa digunakan pada siang hari, karena
Untukmewujudkan ketertiban lalu lintas pelayaran internasional, maka setiap kapal yang berlayar di laut harus : 1. Memiliki identitas yang jelas (aspek status hukum). 2. Memenuhi syarat untuk dilayarkan (aspek keselamatan) 3. Dijalankan oleh orang yang memiliki kompetensi untuk melayarkan kapal (aspek pengawakan).
Yang Luput dari Penghargaan: Politik Penganugerahan Hadiah Nobel Sastra," oleh Benedict Anderson. Diterjemahkan oleh Ronny Agustinus dengan persetujuan dan penyeliaan penulis dari “The Unrewarded: Notes on the Nobel Prize for Literature”, New Left Review 80, Maret-April 2013, hlm. 99-108.Tulisan ini merupakan perluasan dari Kata Pengantar buku Nor Faridah
Darilaporan UPTD Puskesmas Kubu II tahun 2012, hipertensi masih merupakan 10 macam penyakit terbanyak yang ada di wilayah kerja puskesmas Kubu II.Hipertensi dihubungkan dengan gaya hidup meliputi kebiasaan merokok, konsumsi alkohol serta garam.
xAThNly. ISYARAT BAHAYA DI KAPAL Kompetensi Prosedur Darurat dan Sar TPL - Prod/ BAGIAN PROYEK PENGEMBANGAN KURIKULUM DIKMENJUR DIREKTORAT PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2003 Isyarat Bahaya di kapal KATA PENGANTAR Penggunaan tanda bahaya diatas kapal dapat memberikan peringatan secara dini tentang asal terjadinya bahaya, tindakan yang harus dilakukan bila telah terjadi bahaya dan tempat evakuasi atau tempat berkumpulnya awak kapal bilamana bahaya telah terjadi. Isyarat bahaya yang sering dilakukan diatas adalah isyarat berupa bunyi alarm dimana memerlukan tindakan penanggulangan secara tepat. Dalam modul Isyarat bahaya di kapal terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan diantaranya adalah 1. Jenis-jenis isyarat bahaya di kapal. 2 . Penggunaan isyarat bahaya di kapal. 3 . Tindakan yang dilakukan bila mendengan isyarat bahaya di kapal. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka diusahakan materi yang disajikan dalam buku ini mencakup tentang, Tanda bahaya di kapal sehingga diharapkan para siswa dapat memahami beberapa tanda bahaya yang terdapat diatas kapal , lebih lanjut diharapkan tindakan yang harus dilakukan bila mendengar tanda bahaya di atas kapal sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR ii Isyarat Bahaya di kapal DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR ......................................................................... ii DAFTAR ISI......................................................................................... iii PETA KEDUDUKAN MODUL........................................................ vi GLOSARIUM ...................................................................................... ix I. PENDAHULUAN ........................................................................ I-1 A. Deskripsi ................................................................................ I-1 B. Prasarat .................................................................................. I-2 C. Petunjuk Penggunaan Modul ............................................ I-2 1. Penjelasan Bagi Siswa ................................................... I-2 2. Peran Guru dalam Proses Pembelajaran..................... I-4 D. Tujuan Akhir ......................................................................... I-5 E. Kompetensi ........................................................................... I-5 F. Cek Kemampuan .................................................................. I-8 II. PEMBELAJARAN ....................................................................... II - 1 A. Rencana Belajar Siswa ......................................................... II - 1 B. Kegiatan Belajar .................................................................... II - 2 1. Jenis – Jenis Isyarat Bahaya di Kapal .......................... II - 2 a. Tujuan Pembelajaran ............................................. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 2 iii Isyarat Bahaya di kapal b. Uraian Materi ......................................................... II - 2 c. Rangkuman ............................................................. II - 4 d. Tugas ........................................................................ II - 5 e. Tes Formatif ............................................................ II - 5 f. Lembar Kerja .......................................................... II - 9 2. Penggunaan Isyarat Bahaya di Kapal ......................... II - 10 a. Tujuan Pembelajaran ............................................. II - 10 b. Uraian Materi ......................................................... II - 10 c. Rangkuman ............................................................. II - 14 d. Tugas ........................................................................ II - 15 e. Tes Formatif ............................................................ II - 16 f. Lembar Kerja .......................................................... II – 19 3. Tindakan yang dilakukan bila mendengar Isyarat Bahaya di Kapal ............................................................. II - 21 a. Tujuan Pembelajaran ............................................. II - 21 b. Uraian Materi ......................................................... II - 21 c. Rangkuman ............................................................. II - 23 d. Tugas ........................................................................ II - 24 e. Tes Formatif ............................................................ II - 25 f. Lembar Kerja .......................................................... II – 29 Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR iv Isyarat Bahaya di kapal III. EVALUASI ................................................................................... III - 1 IV. PENUTUP...................................................................................... IV - 1 DAFTAR PUSTAKA Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR v Isyarat Bahaya di kapal PETA KEDUDUKAN MODUL Program Diklat ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh setiap awak kapal bagian mesin yang akan beberja diatas kapal, baik pada kapal niga maupun pada kapal perikanan. Kedudukan program pembelajaran Teknika Perikanan Laut dalam keseluruhan program pembelajaran dapat dilihat pada gambar dibawah ini Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR vi Isyarat Bahaya di kapal Lingkaran berikut huruf yang berada di dalam diagram di atas menunjukkan kompetensi yang harus dimiliki sesuai Program Diklat yang bersangkutan, yaitu A = Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran B = Teknik Penyelamatan Diri C = Prosedur Darurat dan Sar D = Pelayanan Medis E = Pencegahan Polusi Lingkungan Laut F = Keselamatan dan Kesehatan Kerja G = Hukum Laut dan Peraturan Perikanan H = Teknologi Bahan dan Teknik Pengukuran I = Menggambar Mesin J = Bangunan dan Stabilitas Kapal Perikanan K = Peralatan Kerja Mesin L = Instalansi dan Peralatan Listrik M = Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab N = Kerja Bengkel O = Otomatisasi dan Sistem Kontrol P = Perawatan Alat Penangkap Ikan Q = Mesin Penggeraka Utama dan Bantu R = Pompa dan Sistem Perpipaan S = Peralatan Pengolahan dan Sistem Pendingin Ikan T = Dinas Jaga U = Penanganan dan Penyimpanan Hasil Tangkap Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR vii Isyarat Bahaya di kapal Diagram profil kompetensi dan diskripsi pembelajaran dari modul isyarat bahaya di kapal ini dalam keseluruhan program pembelajaran pada Bidang Keahlian Pelayaran dapat dilihat pada Gambar di bawah ini. Keterangan PA = Program adatif C01 = Isyarat Bahaya di Kapal Prola = Praktek Laut Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR viii Isyarat Bahaya di kapal GLOSARIUM Smoke Detector Alat pendeteksi yang mendeteksi adanya asap, yang kemudian memberikan sinyal ke alarm sehingga membunyikan alarm pada nyala api yang tidak terkendali. Heat Detector Alat pendeteksi yang mendeteksi adanya panas. Prinsip kerjanya adalah bekerja berdasarkan adanya temperature normal yang secara tiba-tiba temperature tersebut naik karena adanya panas yang menyebabkan rangkaian elektronis bekerja aktif yang kemudian menyebabkan alarm berbunyi. Flame Detector Alat pendeteksi yang mendeteksi adanya nyala api yang besar yang dapat menimbulkan resiko bahaya kebakaran yang besar. Smoke Signal Adalah salah satu alat pengirim isyarat bahaya di kapal, yang menggunakan asap berwarna jingga pada kondisi kapal dalam keadaan dsrurat. Light Signal Adalah salah satu alat pengirim isyarat bahaya di kapal, yang menggunakan cahaya pada kondisi kapal dalam keadaan dsrurat. “Kata Mede” Adalah pengirima isyarat dengan menggunakan “Kata Mede” yang berarti kapal berada dalam kondisi darurat. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR ix Isyarat Bahaya di kapal I. PENDAHULUAN A. Deskripsi Singkat Kondisi dalam kedaan bahaya diatas kapal, biasanya disampaikan melalui peringatan tertentu yang lebih dikenal dengan isyarat bahaya. Isyarat bahaya diatas kapal dapat berupa isyarat bunyi atau cahaya yang menyatakan kondisi berada dalam keadaan darurat. Isyarat bahaya ini sangat diperlukan bagi seluruh awak kapal, karena dengan adanya tanda bahaya maka setiap ABK dapat melakukan tindakan preventif atau pencegahan terhadap terjadinya bahaya diatas kapal. Pencegahan terhadap terjadinya bahaya dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara dini tentang tempat berkumpulnya seluruh ABK, tindakan yang harus dilaksanakan dan langka akhir berupa langka evakuasi terhadap seluruh awak kapal. Modul kompetensi Isyarat bahaya di kapal pada dasarnya merupakan materi kurikulum yang berfungsi mengembangkan kemampuan, kebiasaan dan kesenangan siswa SMK Bidang Keahlian Pelayaran untuk mengetahui Tanda bahaya di kapal, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik ketika melakukan pekerjaan diatas kapal. Materi yang disajikan dalam modul ini terdiri tiga kegiatan belajar sebagai berikut Kegiatan belajar 1. Jenis-jenis Isyarat bahaya di kapal. Kegiatan belajar 2. Penggunaan isyarat bahaya di kapal. Kegiatan belajar 3. Tindakan yang dilakukan bila mendengar isyarat bahaya di kapal. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR I-1 Isyarat Bahaya di kapal B. Prasyarat Untuk mempelajari program diklat ini siswa dipersyaratkan untuk memiliki pengetahuan atau keterampilan khusus diantaranya adalah Matematika, Fisika, Kerja Bengkel, Kelistrikan dan Menggambar Tehnik. Hal ini disebabkan materi program diklat ini dirancang sebagai suatu paket kompetensi utuh, supaya siswa dapat dengan mudah memahami dan mengerti beberapa tanda isyarat bahaya yang ada diatas kapal. C. Petunjuk Penggunaan Modul 1. Penjelasan Bagi Siswa Modul ini membahas tentang Isyarat Bahaya di Kapal, yang merupakan materi ketrampilan dasar sebagai salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh awak kapal/calon awak kapal yang akan bekerja di atas kapal. Diharapkan setelah mempelajari modul ini, Anda sebagai siswa SMK Bidang Keahlian Pelayaran dapat mengetahui Tanda Bahaya di Kapal, yang secara khusus dapat dirinci dalam bentuk tahapan kegiatan belajaran sebagai berikut a. Jenis-jenis isyarat bahaya di kapal. b. Penggunaan isyarat bahaya di kapal. c. Tindakan yang dilakukan bila mendengar isyarat bahaya di kapal a. Langkah-langkah yang harus ditempuh Untuk memberikan kemudahan pada Anda dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut, pada masing-masing butir bagian, Anda akan selalu menjumpai Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR I-2 Isyarat Bahaya di kapal uraian materi, bahan latihan, rangkuman dan test formatif sebagai suatu kesatuan yang utuh. Oleh karena itu sebaiknya Anda mengetahui seluruh pembahasan itu. Sedangkan untuk memperkaya pemahaman dan perluasan wawasan Anda mengenai materi, disarankan untuk membaca buku rujukan yang sesuai dan dicantumkan pada bagian akhir dari Buku Materi Pokok ini. b. Perlengkapan yang harus dipersiapkan Untuk dapat melaksanakan kegiatan belajar dengan baik pada modul ini, maka perlengkapan kelas dan work shop harus disediakan sebaik mungkin, antara lain tergambar pada matrik berikut Perlengkapan Work Perlengkapan Ruang Shop/Kapal Kelas Bahan ? light Signal ? OHP ? Lap majun ? Bel atau alarm ? LCD ? Sarung tangan ? Seruling ? Film ? Smoke Signal jenis tentang tanda jenisbahaya yang ada di atas kapal. c. Hasil Pelatihan Diharapkan setelah Anda menyelesaikan mempelajari modul Isyarat bahaya di kapal, Anda dapat memahami jenis-jenis Isyarat bahaya yang ada di kapal, penggunaan Isyarat bahaya di kapal dan tindakan yang dilakukan bila mendengar Isyarat bahaya di kapal. Dengan demikian Anda diharapkan mempunyai kemampuan untuk mengenal berbagai Isyarat bahaya yang ada di kapal. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR I-3 Isyarat Bahaya di kapal d. Prosedur Sertifikasi Pada sub kompetensi, dimana Anda telah mempelajari tentang jenis-jenis isyarat bahaya, penggunaan Isyarat bahaya dan tindakan yang dilakukan jika mendengar isyarat bahaya yang ada di atas kapal, dimana materi pembelajaran menitik beratkan pada kemampuan keterampilan atau skill, diharapkan setelah selesainya Anda mempelajari materi ini Anda berhak untuk mendapatkan sertifikasi. Dimana modul-modul berikutnya yang membahas khusus tentang isyarat bahaya di kapal, selalu disesuaikan dengan dunia kerja dan dunia industri. Sekolah dapat merekomendasikan siswa untuk mengikuti evaluasi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi, atau apabila sekolah mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan uji kompetensi, maka uji kompetensi tersebut dapat dilakukan di sekolah. 2. Peran Guru Dalam Proses Pembelajaran a. Membantu siswa dalam merencanakan proses belajar. b. Membimbing siswa melalui tugas-tugas pelatihan yang dijelasklan dalam tahap belajar. c. Membantu siswa dalam memahami konsep dan praktek baru dan menjawab pertanyaan siswa pengenai proses belajar siswa. d. Membantu siswa untuk menentukan dan mengakses sumber tambahan lain yang diperlukan dalam belajar. e. Mengorganisasikan kegiatan belajar kelompok jika diperlukan. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR I-4 Isyarat Bahaya di kapal f. Merencanakan seorang ahli/pedamping guru dari tempat kerja untuk membantu jika diperlukan. g. Merencanakan proses penilaian dan menyiapkan perangkatnya. h. Melaksanakan penilaian. i. Menjelaskan kepada siswa tentang sikap pengetahuan dan keterampilan dari suatu konpensi, yang perlu untuk dibenahi dan merundingkan rencana pembelajaran selanjutnya. j. Mencatat pencapaian kemajuan siswa. D. Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari modul ini Siswa diharapkan mampu memiliki kemampuan untuk dapat mengetahui jenis-jenis isyarat bahaya yang ada di kapal. E. Kompetensi Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR Kode Kompetensi TPL – Prod/C. 01 Sub Kompetensi Isyarat Bahaya di Kapal Kriteria Unjuk Kerja Lingkup Belajar Materi Pokok Pembelajaran Sikap Pengetahuan ? Menjelaskan Keterampilan ? Menggunakan Mampu jenis-jenis Teliti dalam mengidentifika isyarat bahaya mengidentifikasi isyarat berupa isyarat berupa si jenis-jenis di kapal jenis-jenis isyarat bunyi ledakan bunyi ledakan bahaya di kapal senjata senjata isyarat bahaya di kapal ? Menjelaskan isyarat berupa Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR ? Menggunakan isyarat berupa I-5 Isyarat Bahaya di kapal bunyi atau alarm bunyi atau alarm yang yang diperdengarkan diperdengarkan secara terus secara terus menerus menerus ? Menjelaskan ? Menggunakan isyarat berupa isyarat berupa roket roket atau peluru atau peluru yang yang memancarkan memancarkan cahaya cahaya ? Menjelaskan ? Menggunakan isyarat dengan isyarat dengan menggunakan menggunakan radio telegraf untuk radio telegraf mengirim SOS. untuk mengirim SOS. ? Menjelaskan ? Menggunakan isyarat dengan menggunakan isyarat dengan pesawat radio menggunakan telepon. pesawat radio telepon. ? Menjelaskan isyarat berupa sehelai bendera ? Menggunakan isyarat berupa sehelai bendera segi empat. ? Menggunakan segi empat. isyarat berupa ? Menjelaskan nyala api yang isyarat berupa berasal dari atas nyala api yang kapal. berasal dari atas kapal. ? Menjelaskan ? Menggunakan isyarat berupa Menjelaskan isyarat isyarat berupa dengan Menjelaskan menggunakan asap. isyarat dengan Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR I-6 Isyarat Bahaya di kapal menggunakan asap ? Menjelaskan ? Penggunaan Mampu Penggunaan Teliti dalam menggunakan jenis-jenis menggunakan penggunaan isyarat bahaya bila jenis-jenis isyarat bahaya jenis-jenis isyarat bahaya terjadi kebakaran isyarat bahaya di kapal isyarat bahaya bila terjadi di atas kapal. di kapal kebakaran di atas di kapal kapal. ? Menjelaskan penggunaan isyarat bahaya ? Penggunaan isyarat bahaya bila terjadi orang terjatu ke laut ? Penggunaan bila terjadi orang isyarat bahaya bila terjatu ke laut terjadi kedaan ? Menjelaskan penggunaan darurat di kamar mesin isyarat bahaya bila terjadi kedaan darurat di kamar mesin ? Menjelaskan ? Melakukan Mampu Tindakan melakukan mendengar melakukan tindakan evakuasi tindakan evakuasi tindakan bila isyarat bahaya tindakan bila bila terjadi bila terjadi mendengar di kapal mendengar kebakaran di atas kebakaran di atas isyarat bahaya isyarat bahaya kapal. kapal. di kapal di kapal bila Cermat dalam ? Menjelaskan ? Melakukan tindakan yang tindakan bila dilakukan bila terjadi orang terjadi orang terjatuh ke laut. terjatuh ke laut. ? Menjelaskan ? Melakukan bila teradi kedaan tindakan yang darurat di kamar dilakukan bila mesin teradi kedaan darurat di kamar mesin Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR I-7 Isyarat Bahaya di kapal F. Cek Kemampuan Untuk dapat mengecek kemapuan siswa dalam kegiatan belajar, maka indikator-indikator penguasaan materi berikut dapat menjadi acuan 1. Mengetahu jenis-jenis isyarat bahaya di atas kapal. 2. Mengtahui jenis isyarat bila terjadi kebakaran di atas kapal, terjadi orang terjatuh ke laut dan terjadi keadaan darurat di kamar mesin. 3. Melakukan tindakan bila terjadi kebakaran di atas kapal, terjadi orang terjatuh ke laut dan terjadi keadaan darurat di kamar mesin. 4. Melakukan tindakan evakuasi bila terjadi kebakaran di atas kapal, terjadi orang terjatuh ke laut dan terjadi keadaan darurat di kamar mesin. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR I-8 Isyarat Bahaya di kapal II. PEMBELAJARAN A. Rencana Belajar Siswa Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR Kode Kompetensi TPL – Prod/C. 01 Sub Kompetensi Isyarat Bahaya di Kapal Tanggal Tanggal Waktu Kegiatan Tempat Alasan Tanda Belajar Perubahan Tangan Guru Mengetahui jenis-jenis isyarat bahaya di kapal. Menggunakan jenis-jenis isyarat bahaya di kapal Melakukan tindakan bila mendengar isyarat bahaya di kapal Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 1 Isyarat Bahaya di kapal B. Kegiatan belajar 1. Jenis-jenis Isyarat Bahaya di Kapal a. Tujuan Pembelajaran Siswa memiliki kemampuan untuk mengetahui jenis-jenis isyarat bahaya di kapal dengan benar. b. Uraian Materi 1. Jenis-jenis isyarat bahaya di kapal Isyarat bahaya adalah suatu isyarat atau tanda pengingat bagi anak buah kapal tentang adanya suatu keadaan darurat atau keadaan bahaya yang terjadi di atas kapal. Berdasarkan peraturan internasional maka jenisnya isyarat bahaya yang terdapat di atas kapal dibagi atas a. Isyarat berupa bunyi ledakan senjata yang diperdengarkan selang waktu kira-kira satu menit. b. Isyarat berupa bunyi atau alarm yang diperdengarkan secara terus menerus. c. Isyarat berupa roket atau peluru yang memancarkan cahaya berupa cahaya bintang yang ditembakkan dari lokasi terjadinya keadaan bahaya dalam selang waktu yang pendek. d. Isyarat dengan menggunakan radio telegraf untuk mengirim SOS atau kode morse. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 2 Isyarat Bahaya di kapal e. Isyarat dengan menggunakan pesawat radio telepon untuk mengirim kata-kata “ Mede” atau kata yang mengisyaratkan kapal dalam kedaan bahaya. f. Isyarat berupa sehelai bendera yang berbentuk segi empat atau sesuatu yang menyerupai bola. g. Isyarat berupa nyala api yang berasal dari atas kapal. h. Isyarat berupa cerawat payung atau cerawat tangan yang memancarkan cahaya. i. Isyarat dengan menggunakan asap yang berwarna jingga. Isyarat-isyarat bahaya diatas digunakan bilamana terjadi kondisi darurat atau dengan kata lain telah terjadi keadaan yang membahayakan baik bagi keselamatan kapal secara umum maupun terhadap keselamatan penumpang secara khusus. Bila mendengan isyarat bahaya, maka setiap penumpang sebaiknya melakukan hal-hal sebagai berikut a. Jangan panik, tetap tenang dan selalu mendengar instruksi yang disampaikan baik oleh perwira jaga deck maupun perwira jaga mesin. b. Berupaya melakukan tindakan pencegahab preventif dengan jalan Menutup pintu kedap air, katup-katup dan bagian mekanis yang berhubungan dengan lubang pembuangan air. c. Menyiapkan perlengkapan sekoci penolong termasuk radio jinjing yang digunakan untuk berkomunikasi maupun perlengkapan lainnya. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 3 Isyarat Bahaya di kapal d. Melakukan penurunan sekoci. e. Mengetahui tempat berkumpulnya penumpang diatas kapal. f. Mempersiapkan alat-alat pemadam dan mengetahui panel control pemadam kebakaran. c. Rangkuman 1. Isyarat bahaya adalah suatu isyarat atau tanda pengingat bagi anak buah kapal tentang adanya suatu keadaan darurat atau keadaan bahaya yang terjadi di atas kapal. 2. Isyarat bahaya di atas kapal dapat berupa Isyarat berupa bunyi ledakan senjata, Isyarat berupa bunyi atau alarm, Isyarat berupa roket atau peluru yang memancarkan cahaya, Isyarat dengan menggunakan radio telegraf, Isyarat dengan menggunakan pesawat radio telepon, Isyarat berupa nyala api, Isyarat dengan menggunakan asap. 3. Adapun tindakan yang harus dilakukan jika terjadi kedaan darurat diatas kapal adalah Jangan panik, berupaya melakukan tindakan pencegahab preventif, menyiapkan perlengkapan sekoci penolong, melakukan penurunan sekoci, mengetahui tempat berkumpulnya penumpang diatas kapal, mempersiapkan alat-alat pemadam dan mengetahui panel control pemadam kebakaran. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 4 Isyarat Bahaya di kapal d. Tugas 1. Mengetahui isyarat bunyi ledakan yang diperdengarkan selang waktu kira-kira 1 menit. 2. Mengetahui isyarat berupa roket atau peluru yang memancarkan cahaya. 3. Mengetahui isyarat yang menggunakan radio telegraf. 4. Mengetahui isyarat yang menggunakan pesawat radio. 5. Mengetahui yang menggunakan bendera yang berbentuk segi empat.. 6. Mengetahui isyarat yang menggunakan nyala api dari atas kapal. 7. Mengetahui isyarat yang menggunakan cerawat payung yang memancarkan cahaya. 8. Mengetahui isyarat yang menggunakan asap yang berwarna jingga. e. Test Formatif Berilah tanda silang X pada huruf a, b, c, dan d pada jawaban yang Anda anggap paling benar 1. Isyarat bahaya adalah suatu isyarat atau tanda pengingat bagi anak buah kapal tentang adanya suatu keadaan ……………..yang terjadi diatas kapal. a. Kedaan darurat. b. Kedaan gawat. c. Kedaan stabil. d. Semua jawaban diatas adalah salah. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 5 Isyarat Bahaya di kapal 2. Isyarat bahaya dimaksudkan yang agar berupa lokasi roket yang terjadinya memancarkan kedaan cahaya bahaya dapat dimaksudkan adalah ……………………….. 3. a. Dilihat dari kejauhan. b. Agar mendapat perhatian yang besar. c. Agar menjadi pusat perhatian. d. Semua jawaban diatas adalah benar. Isyarat berupa pengiriman melalui radio ………………….. 4. a. Agar lokasi terjadinya bahaya dapat didengar langsung. b. Agar lokasi terjadinya bahaya dapat didlihat langsung. c. Agar lokasi terjadinya bahaya dapat dirasakan langsung. d. Semua jawaban diatas adalah benar. Isyarat berupa penggunaan bendera berbentu segi empat dimaksudkan adalah ……. a. Agar lokasi bahaya dapat dirasakan dari jauh. b. Agar lokasi bahaya dapat dilihat dari jauh. c. Agar lokasi bahaya dapat dicermati dari jauh. d. Semua jawaban diatas adalah salah. 5. Penggunaan isyarat berupa nyala api dari atas kapal menandakan ………………….. a. Kapal dalam kedaan bahaya. b. Kapal dalam kedaan tenang. c. Kapal berada dalam keadaan bahagia.. d. Semua jawaban diatas adalah salah. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 6 Isyarat Bahaya di kapal 6. Fungsi penggunaan isyarat bahaya adalah agar ……………… orang memberikan pertrolongan. a. Menyulitkan. b. Memudahkan. c. Menyenangkan. d. Semua jawaban diatas adalah benar. 7. Ketidak tepatan dalam penggunaan isyarat pertolongan dapat …………. Penolong dalam memberikan pertolongan. a. Menyulitkan. b. Menyehatkan. c. Memudahkan. d. Semua jawaban salah. 8. Tujuan utama dari penggunaan isyarat bahaya adalah agar pemberi pertolongan dapat ……………… memberikan pertolongan. a. Dengan cepat. b. Dengan lambat. c. Dengan susah payah. d. Semua jawaban benar. 9. Isyarat berupa bunyi sirine digunakan pada bahaya …………………di atas kapal. a. Percikan bunga api. b. Bahaya listrik.. c. Bahaya kebakaran. d. Semua jawaba diatas adalah salah. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 7 Isyarat Bahaya di kapal 10. Isyarat berupa bunyi sirine digunakan pada saat……………………… a. Peringat HUT Kemerdekaan RI. b. Terjadi kecelakaan lalu lintas. c. Terjadi kecelakaan tabrak lari. d. Semua jawaban diatas adalah salah. Cocokkanlah jawaban anda dengan kunci jawaban yang terdapat pada bagian akhir Buku Materi Pokok ini. Hitunglah jumlah jawaban anda yang benar, kemudian gunakanlah rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1. Rumus Tingkat Penguasaan = Jumlah Jawaban Anda yang benar ______________________________ 10 X 100 % Arti tingkatan penguasaan yang anda capai 90 % - 100 % Baik Sekali 80 % - 89 % Baik 70 % - 79 % Cukup < 69 % Kurang Bila tingkat penguasaan anda mencapai 80 % ke atas, anda dapat meneruskan ke kegiatan belajar berikutnya, bila bagus, tetapi apabila nilai yang anda capai di bawah 80 %, anda harus mengulangi kegiatan belajar 1, terutama pada bagian yang belum anda kuasai. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 8 Isyarat Bahaya di kapal f. Lembar Kerja 1. Alat ? Jenis-jenis isyarat bahaya 2. Bahan yang digunakan adalah ? Majun lap ? Radio Telegraf ? Bendera Berbentuk Segi Empat ? Smoke Signal 3. Langkah kerja ? Menyiapkan jenis-jenis isyarat bahaya. ? Menggunakan isyarat bahaya. ? Melakukan simulasi tindakan bila mendengar isyarat bahaya di kapal. 4. Keselematan dan Kesehatan Kerja K3 ? Sarung tangan ? Safety shoes 5. Kegiatan ? Mengidentifikasi jenis-jenis isyarat bahaya di kapal. ? Menggunakan isyarat bahaya di kapal. ? Melakukan tindakan bila mendengar isyarat bahaya di kapal. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 9 Isyarat Bahaya di kapal 2. Penggunaan Isyarat Bahaya di Kapal a. Tujuan Pembelajaran Siswa memiliki kemampuan untuk mengunakan jenis-jenis isyarat bahaya di kapal dengan benar. b. Uraian Materi 1. Penggunaan isyarat Isyarat bahaya diatas kapal Berdasarkan penggunaannya, maka isyarat bahaya di atas kapal dapat dibagi atas a. Isyarat bahaya bila terjadi kebakaran di atas kapal. Isyarat bahaya bilamana terjadi kebakaran di atas kapal ditandai dengan isyarat bunyi dengan menggunakan bel atau seruling dengan ciri tujuh kali tiupan pendek dan satu kali tiupan panjang yang dilakukan secara terus menerus. Setiap orang yang berada di atas kapal bila mendengan isyarat bahaya kebakaran tersebut berkewajiban untuk melaporkan kepada mualim jaga anjungan bila kebakaran terjadi pada bagian deck dan melaporkan pada masinis jaga bila kebakaran terjadi di ruang mesin kapal. Setiap perwira kapal berkewajiban untuk memantau perkembangan tempat terjadinya kebakaran dan berupaya untuk melakukan tindakan pemadaman. Upaya pemadaman dapat dilakukan dengan menggunakan alat pemadam api kecil atau dengan menggunakan alat pemadam api tetap dengan bantuan serluruh anak buah kapal. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 10 Isyarat Bahaya di kapal Cara lain yang digunakan dalam upaya melakukan tindakan pencegahan terjadinya kebakaran diatas kapal adalah dengan menggunakan ? Alat deteksi panas Smoke Detector Alat deteksi asap adalah alat deteksi yang menggunakan asap dengan memberikan sinyal ke alarm bahaya dengan cara mendeteksi adanya asap yang berasal dari nyala api yang tidak terkendali. ? Alat deteksi panas Heat Detector. Alat deteksi panas digunakan untuk memberikan peringatan awal tentang adanya kebakaran. Prinsip kerja dari alat deteksi panas adalah bekerja berdasarkan adanya temperature normal, temperature tiba-tiba naik, menyebabkan rangkaian elektronis bekerja aktif. ? Alat deteksi nyala api Flame Detector. Alat deteksi panas ini ditempatkan pada tempat yang mempunyai resiko bahaya kebakaran lebih besar dan dalam tempat yang mempunyai resiko bahaya kebakaran yang besar. b. Isyarat bahaya bila orang terjatuh ke laut Dalam menyampaikan isyarat terhadap orang yang terjatuh ke laut dapat dilakukan dengan teriakan berupa “ Orang jatuh “. Terikan berupa orang jatuh dilakukan oleh perwira jaga, orang yang bertugas, atau penumpang lain yang melihat ketika terjadi orang jatuh dari atas kapal. Setelah mendengar teriakan, maka segera perwira jaga deck memberitahukan kepada Kepala kamar mesin atau perwira jaga mesin yang sedang bertugas untuk segera menurunkan kecepatan atau menghentikan kapal. Setelah Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 11 Isyarat Bahaya di kapal kapal berhenti maka segera dilakukan pertolongan. Pertongan yang diberikan kepada korban yang masih sadar dilakukan dengan mengulurkan tali atau kayu yang panjang untuk dipegang oleh korban. Cara pertolongan ini dilakukan untuk menghindari korban panik sehingga orang yang menolong korban turut tenggelam secara bersama-sama. Sedang bagi korban yang sudah tidak dasarkan diri atau pingsan, pertolongan dapat dilakukan dengan jalam penolong menariknya langsung ke atas kapal. c. Isyarat bahaya bila terjadi keadaan darurat di kamar mesin Terjadi kedaan darurat di kamar mesin dapat disebabkan oleh beberapa factor, diantaranya adalah a. Kurangnya air tawar dan bahan bakar pada tangki penampung. Ketinggian permukaan air dan bahan baker di dalam tangki dengan menggunakan pelampung dikontrol langsung oleh sebuah sensor 1. Bilaman terjadi perubahan permukaan air, maka sensor akan mengirim isyarat atau sinyal secara elektris maupun secara pneumatic yang direlay oleh alat control 2. Kalau isyarat yang diterima oleh alat control 2 masih dalam batas-batas sesuai dengan yang sudah diterima sebelumnya, maka tidak akan terjadi perubahan pada kedudukan katup 4, sehingga jumlah air yang masuk tetap besar. Tetapi apabila sinyal yang diterima oleh alat kontrol sudah melampaui batas-batas, alat control akan mengirim sinyal kepada pengatur 3 dan mengubah kedudukan katup sedemikian rupa sehingga jumlah air dalam tangki akan kembali normal. Untuk lebih jelasnya, Anda dipersilahkan untuk melihat gambar 1. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 12 Isyarat Bahaya di kapal Gambar 1. Alat control ketinggian cairan Sumber Soeyanto, 2001 b. Alat control suhu gas buang, suhu air pendingin dan suhu minyak pelumas pada mesin penggerak utama kapal. Alat control ini terdiri atas susunan thermo kopel yang dirangkai. Terdiri atas 2 buah kawat yang terbuat dari logam yang berlainan 2 dan diberi pelindung yang terbuat dari bahan keramik 4. Pada ujung 3 kedua kawat dihubungkan menjadi satu yang kemudian bagian ini ditempatkan pada tempat yang akan diukur suhunya. Apabila pada ujung 3 dan terminal 5 terdapat perbedaan suhu, maka pada kedua terminal akan terjadi gerak gaya listrik. Makin besar perbedaan suhu, maka makin besar gerak gaya listrik yang terjadi. Besarnya gerak gaya listrik inilah yang dikukur dengan alat ukur 1, yang dipasang pada ruang control, yang letaknya jauh dari tempat yang diukur suhunya. Untuk jebih jelas, Anda dipersilahkan untuk melihat gambar 2. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 13 Isyarat Bahaya di kapal Gambar 2. Alat sensor suhu. Sumber Soeyanto, 2001 c. Rangkuman 1. Isyarat bahaya bilamana terjadi kebakaran di atas kapal ditandai dengan isyarat bunyi dengan menggunakan bel atau seruling dengan ciri tujuh kali tiupan pendek dan satu kali tiupan panjang yang dilakukan secara terus menerus. 2. Isyarat terhadap orang yang terjatuh ke laut dapat dilakukan dengan teriakan berupa “ Orang jatuh “. Terikan berupa orang jatuh dilakukan oleh perwira jaga, orang yang bertugas, atau penumpang lain yang melihat ketika terjadi orang jatuh dari atas kapal. 3. Kedaan darurat pada kamar mesin dapat berupa Kurangnya air sebagai media pendingin mesin, dan bahan baker. Kedaan ini dapat Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 14 Isyarat Bahaya di kapal menyebabkan sonsor mengirimkan sinyal pada ruang control di anjungan, yang menyebabkan alarm pada ruang control tersebut berbunyi. 4. Alat pengontrol suhu gas buang, suhu air pendingin dan suhu minyak pelumas bekerja berdasrkan perbedaan gerak gaya listrik pada kedua ujung kawat yang ditempatkan pada tempat yang akan diukur suhunya. Perbedaan gerak gaya listrik ini, oleh sensor kemudian dikirim berupa sinyal, yang kemudian menyebabkan alarm suhu gas buang air pendingin, minyak pelumas pelumas berbunyi yang menandakan bahwa suhu diantara alat tersebut tidak normal. d. Tugas 1. Membaca dan memahami isyarat-isyarat bahaya yang terdapat di kapal. 2. Membuat paper tentang penggunaan isyarat bahaya di kapal. 3. Memahami isyarat bahaya kebakaran diatas kapal. 4. Memahami dan dapat menggunakan isyarat orang terjatuh ke laut. 5. Memahami isyarat bahaya di kamar mesin. 6. Mengidentifikasi jenis-jenis isyarat bahaya di atasa kapal. 7. Mengidentifikasi isyarat terjadinya kebakaran di kamar mesin. 8. Mengidentifikasi isyarat bahaya jika orang terjatuh ke laut 9. Dapat melakukan tindakan pencegahan jika mendengar isyarat bahaya di atas kapal. e. Tes Formatif Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 15 Isyarat Bahaya di kapal Berilah tanda silang X pada huruf a, b, c, dan d pada lembar jawaban yang Anda anggap paling benar. 1. Isyarat bahaya kebakaran di atas kapal ditandai dengan …………………… a. Bunyi alarm. b. Bunyi seruling. c. Bunyi bel. d. Semua jawaban diatas adalah benar. 2. Yang paling bertanggung jawab jika terjadi kebakaran di atas kapal adalah ……………………………. a. Nakhoda kapal. b. Perwira kapal. c. Anak buah kapal. d. Semua jawaban adalah benar. 3. Alat deteksi asap Smoke Detector, adalah alat deteksi kebakaran yang menggunakan ……………………. a. Panas. b. Asap. c. Nyala api d. Semua jawaban salah 4. Alat deteksi panas Heat Detector, adalah alat deteksi yang menggunakan ………. a. Panas b. Asap. c. Nyala api d. Semua jawaban salah. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 16 Isyarat Bahaya di kapal 5. Alat deteksi nyala api Flame Detector, adalah alat deteksi yang menggunakan…….. a. Panas. b. Asap. c. Nyala api d. Semua jawaban salah 6. Dalam menyampaikan isyarat terhadap orang yang terjatuh ke laut dapat dilakukan dengan cara ………………….. a. Teriakan berupa orang jatuh. b. Dengan isyarat orang jatuh. c. Dengan isyarat bahaya. d. Semua jawaban adalah salah. 7. Setiap orang yang mendengar teriakan orang terjatuh ke laut, maka wajib untuk ……………….. a. Diam saja. b. Menyampaikan kepada perwira jaga kapal. c. Bersikap panic. d. Semua jawaban adalah benar. 8. Cara memberikan pertolongan terhadap orang yang terjatuh ke laut adalah dengan cara ………………. a. Mengulurkan tangan. b. Melemparkan pelampung. c. Mengulurkan kayu yang panjang. d. Jawaban a dan b adalah benar. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 17 Isyarat Bahaya di kapal 9. Sikap orang yang memberikan pertolongan terhap orang yang terjatuh ke laut adalah………………. a. Bersikap tenang. b. Bersikap gugup. c. Bersikap tenang dan tidak panic. d. Semua jawaban adalah salah. 10. Bagi korban yang terjatuh ke laut dan tidak sadarkan diri, maka cara memberikan pertolongan adalah …………………….. a. Si korban di tarik langsung ke atas kapal. b. Si korban dibiarkan saja. c. Si korban dilemparkan pelampung. d. Semua jawaban diatas salah. Cocokkanlah jawaban anda dengan kunci jawaban yang terdapat pada bagian akhir Buku Materi Pokok ini. Hitunglah jumlah jawaban anda yang benar, kemudian gunakanlah rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1. Rumus Tingkat Penguasaan = Jumlah Jawaban Anda yang benar ______________________________ 10 X 100 % Arti tingkatan penguasaan yang anda capai Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 18 Isyarat Bahaya di kapal 90 % - 100 % Baik Sekali 80 % - 89 % Baik 70 % - 79 % Cukup < 69 % Kurang Bila tingkat penguasaan anda mencapai 80 % ke atas, anda dapat meneruskan ke kegiatan belajar berikutnya, bila bagus, tetapi apabila nilai yang anda capai di bawah 80 %, anda harus mengulangi kegiatan belajar 1, terutama pada bagian yang belum anda kuasai. f. Lembar Kerja 1. Alat ? Alarm kebakaran. ? Sensor ketinggian air. ? Sensor suhu. ? OHP ? LCD. 4. Bahan yang digunakan adalah ? Majun lap 5. Langkah kerja ? Menggunakan alarm kebakaran dalam simulasi terjadinya kebakaran di kapal. ? Mensimulasikan peran orang terjatuh ke laut. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 19 Isyarat Bahaya di kapal ? Menggunakan alarm sensor ketinggian air dan sensor suhu dalam simulasi keadaan darurat di kamar mesin. 4. 5. Keselematan dan Kesehatan Kerja K3 ? Sarung tangan ? Safety shoes Kegiatan ? Mengenal isayarat bahaya bila terjadi kebakaran di atas kapal. ? Mengenal isyarat bahaya bila orang terjatuh ke laut. ? Mengenal isyarat bahaya bila terjadi kedaan darurat di kamar mesin.. 3. Tindakan yang dilakukan bila mendengar isyarat bahaya di kapal Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 20 Isyarat Bahaya di kapal a. Tujuan Pembelajaran Siswa memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan bila mendengar isyarat bahaya di kapal dengan benar. b. Uraian Materi 1. Tindakan yang dilakukan bila mendengan alarm kebakaran di kapal Adapun tindakan yang dilakukan bila mendengar alam kebakaran di kapal. a. Bagi penumpang adalah ? Bagi penumpang adalah bersikap tenang dan tidak panik. ? Perhatikan instruksi atau perintah yang harus dilakukan yang berasal dari perwira kapal. ? Mengenakan alat keselamatan sesuai dengan instruksi perwira kapal. ? Melakukan tindakan evakuasi sesuai dengan petunjuk perwira kapal. b. Bagi perwira kapal adalah ? Bersikap tenang dan tidak panic. ? Melakukan tindakan pemadaman kebakaran. ? Memberikan bimbingan atau petunjuk kepada semua penumpang tentang tindakan darurat yang harus dilakukan. ? Memberikan petunjuk tentang cara menggunkan alat keselamatan, bilamana harus meninggalkan kapal. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 21 Isyarat Bahaya di kapal 2. Tindakan yang dilakukan bila mendengar isyarat orang terjatuh ke laut Adapun tindakan yang harus dilakukan jika mendengar orang terjatuh ke laut adalah a. Penolong hendaknya bersikap tenang dan tidak panic. b. Segera melakukan terikan dengan perkataan Orang terjatuh “ c. Segera memperlambat atau menghentikan kecepatan kapal. d. Lembarkan pelampung penolong, tali atau kayu panjang sebagai alat berpegang bagi korban. e. Berikan pertongan pertama kepada korban, kemudian larikan ke rumah sakit terdekat. 3. Tindakan yang dilakukan jika terjadi keadaan darurat di kamar mesin Alarm ketinggian jumlah cairan berkurang berbunyi, karena bahan bakar dan minyak pelumas berkurang dalam tangki penampung berkurang. Adapun tindakan yang harus dilakukan adalah a. Memeriksa indikator ketinggian atau jumlah air pendingin dan bahan bakar di dalam tangki. b. Menambah jumlah air pendingin dan bahan bakar di dalam tangki. c. Bilaman alarm tetap berbunyi, maka lakukan pemeriksaan terhadap sistim perlistrikannya. d. Lakukan perbaikan jika ditemui adanya hal-hal yang tidak sesaui dengan buku petunjuk pengopersisn peralatan. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 22 Isyarat Bahaya di kapal c. Rangkuman 1. Tindakan yang dilakukan bila mendengar alam kebakaran di kapal adalah bagi penumpang bersikap tenang dan tidak panik, memrhatikan instruksi atau perintah yang harus dilakukan yang berasal dari perwira kapal, mengenakan alat keselamatan sesuai dengan instruksi perwira kapal, melakukan tindakan evakuasi sesuai dengan petunjuk perwira kapal. 2. Bagi perwira kapal adalah Bersikap tenang dan tidak panik, melakukan tindakan pemadaman kebakaran, memberikan bimbingan atau petunjuk kepada semua penumpang tentang tindakan darurat yang harus dilakukan, memberikan petunjuk tentang cara menggunkan alat keselamatan, bilamana harus meninggalkan kapal. 3. Tindakan yang harus dilakukan jika mendengar orang terjatuh ke laut adalah Penolong hendaknya bersikap tenang dan tidak panik, segera melakukan terikan dengan perkataan “Orang terjatuh”, memperlambat atau menghentikan kecepatan kapal, melemparkan pelampung penolong, tali atau kayu panjang sebagai alat berpegang bagi korban, berikan pertongan pertama kepada korban, kenudian larikan ke rumah sakit terdekat. 4. Tindakan yang dilakukan jika terjadi keadaan darurat di kamar mesin, dimana alarm ketinggian jumlah cairan berbunyi, karena bahan bakar dan minyak pelumas jumlahnya berkurang di dalam tangki penampung. Adapun tindakan yang harus dilakukan adalah Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 23 Isyarat Bahaya di kapal a. Memeriksa indikator ketinggian atau jumlah air pendingin dan bahan bakar di dalam tangki. b. Menambah jumlah air pendingin dan bahan bakar di dalam tangki. c. Bilamana alarm tetap berbunyi, maka lakukan pemeriksaan terhadap sistim perlistrikannya. d. Lakukan perbaikan jika ditemui adanya hal-hal yang tidak sesaui dengan buku petunjuk pengopersisn peralatan. d. Tugas 1. Membuat paper tentang tindakan yang harus dilakukan bila terjadi kebakaran di kapal 2. Membuat paper tentang tindakan yang harus dilakukan bila terjadi orang terjatuh di laut 3. Membuat paper tentang tindakan yang harus dilakukan bila terjadi keadaan darurat di kamar mesi 4. Sikap yang harus dilakukan bila terjadi kebakaran di kapal. 5. Sikap yang harus dilakukan bila terjadi orang terjatuh ke laut 6. Sikap yang harus dilakukan bila terjadi kedaan darurat di kamar mesin. 7. Pencegahan yang dilakukan bila terjadi kebakaran di kapal. 8. Pencegahan yang dilakukan bila terjadi orang terjatuh ke laut. 9. Pencehagan yang dilakukan bila terjadi keadaan darurat di kamar mesin. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 24 Isyarat Bahaya di kapal 10. Menyelenggarakan buku jurnal kegiatan pencegahan terjadinya kebakaran, orang terjatuh ke laut dan terjadi kedaan darurat di kamar mesin. e. Test Formatif Berilah tanda silang X pada huruf a, b, c, dan d pada lembar jawaban yang Anda anggap paling benar. 1. Adapun tindakan yang harus dilakukan bagi penumpang bila mendengar alarm kebakaran adalah …………………….. a. Bersikap tenang dan tidak panic. b. Bersikap berteriak-teriak meminta tolong. c. Bersikap sabar. d. Semua jawaban adalah benar. 2. Mengenakan alat keselamatan sesuai dengan petunjuk perwira adalah salah satu sikap dari ………………… bila mendengar alarm kebakaran. a. Awak kapal. b. Penumpang. c. Nakhoda. d. Semua jawaban benar. 3. Memberikan petunjuk dan melakukan tindakan pemadaman api adalah sikap dari ………………… bila terjadi kebakaran di atas kapal. a. Anak buah kapal. b. Perwira kapal. c. Nakhoda kapal. d. Semua jawaban adalah benar. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 25 Isyarat Bahaya di kapal 4. Bila terjadi kedaan darurat di atas kapal, maka instruksi yang harus didengar yang berkaitan dengan keselamatan adalah …………………. a. Nakhoda kapal. b. Perwira kapal. c. Anak buah kapal. d. Semua jawaban adalah benar. 5. yang berkewajiban untuk memberikan petunjuk tentang cara penggunaan alat-alat keselamatan adalah …………….. a. Semua orang di atas kapal. b. Perwira kapal. c. Anak buah kapal. d. Semua jawaban adalah benar. 6. Sikap terhadap orang yang memberikan pertolongan terhadap orang yang terjatuh ke laut adalah …………….. a. Bersikap tenang dan tidak panic. b. Bersikap tergopoh-gopoh. c. Bersikap dingin. d. Semua jawaban diatas adalah salah. 7. Jika melihat orang yang terjatuh ke laut, maka tindakan yang wajib dilakukan adalah …………. a. Mengulurkan tangan. b. Melemparkan pelampung. c. Mengulurkan benda yang mudah dijangkau oleh korban. d. Jawaban b dan c adalah benar. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 26 Isyarat Bahaya di kapal 8. Sikap terhadap orang yang pertama kali melihat orang yang terjatuh ke laut adalah ……………… a. Diam saja. b. Berteriak dengan kata “ Orang terjatuh ke laut”. c. Meminta tolong. d. Semua jawaban benar. 9. Salah satu penyebab berbunyinya alarm bahaya di kamar mesin adalah ………….. a. Kurangnya jumlah bahan bakar dan minyak pelumas pada tangki harian. b. Terjadinya kebakaran di kamar mesin. c. Kurangnya air tawar di kamar mesin. d. Jawaban a dan b adalah benar. 10. Bila mendengar alarm bahaya di kamar mesin maka tindakan yang dilakukan adalah …………… a. Bersikap panik. b. Bersikap tenang dan menelusuri penyebab alarm berbunyi. c. Mematikan lampu kamar mesin. d. Mematikan mesin di kamar mesin. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 27 Isyarat Bahaya di kapal Cocokkanlah jawaban anda dengan kunci jawaban yang terdapat pada bagian akhir Buku Materi Pokok ini. Hitunglah jumlah jawaban anda yang benar, kemudian gunakanlah rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1. Rumus Tingkat Penguasaan = Jumlah Jawaban Anda yang benar ______________________________ 10 X 100 % Arti tingkatan penguasaan yang anda capai 90 % - 100 % Baik Sekali 80 % - 89 % Baik 70 % - 79 % Cukup < 69 % Kurang Bila tingkat penguasaan anda mencapai 80 % ke atas, anda dapat meneruskan ke kegiatan belajar berikutnya, bila bagus, tetapi apabila nilai yang anda capai di bawah 80 %, anda harus mengulangi kegiatan belajar 1, terutama pada bagian yang belum anda kuasai. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 28 Isyarat Bahaya di kapal f. Lembar Kerja 1. Alat ? Alarm kebakaran. ? Sensor ketinggian air. ? Sensor suhu. ? OHP ? 2. LCD Langkah kerja ? Melakukan tindakan bila mendengar alarm kebakaran di kapal. ? Melakukan tindakan bila mendengar orang terjatuh ke laut. ? Melakukan tindakan bila mendengar alarm keadaan darurat di kamar mesin. 3. 4. Keselematan dan Kesehatan Kerja K3 ? Sarung tangan ? Safety shoes Kegiatan ? Melakukan tindakan bila mendengar isyarat bahaya kebakaran di atas kapal. ? Melakukan tindakan bila mendengar isyarat orang terjatuh ke laut. ? Melakukan tindakan bila mendengar isyarat terjadi kedaan darurat di kamar kapal. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR II - 29 Isyarat Bahaya di kapal III. EVALUASI Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR Kode Kompetensi TPL – Prod/C. 01 Sub Kompetensi Isyarat Bahaya di Kapal Nama Siswa Nomor Induk Siswa Waktu/ Nilai Kognitif Skill Psikomotor Tanggal Attitude Skill Skill Produk/benda kerja sesuai standart Menjelaskan Cermat dalam jenis-jenis isyarat menjelaskan bahaya di kapal jenis-jenis isyarat bahaya di kapal Menjelaskan Cermat dalam penggunaan menjelaskan jenis-jenis isyarat penggunaan bahaya di kapal jenis-jenis isyarat bahaya di kapal Menjelaskan Cermat dalam tentang tindakan menjelaskan yang dilakukan tindakan yang bila mendengar dilakukan bila isyarat keadaan mendengar bahaya di isyarat kamar mesin. keadaan bahaya di kamar mesin. Menjelaskan Memperagak Cermat dalam Melakukan alarm kebakaran an terjadinya menjelaskan tindakan bila di kapal, orang kebakaran di alarm mendengar Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR III - 1 Isyarat Bahaya di kapal terjatuh ke laut kapal, orang kebakaran di alarm dan kedaan terjatuh ke kapal, orang kebakaran di darurat di kamar laut dan terjatuh ke kapal, orang mesin kedaan laut dan terjatuh ke laut darurat di kedaan dan kedaan kamar mesin darurat di darurat di kamar mesin kamar mesin KUNCI JAWABAN TES FORMATIF ? ? ? Kode C. 01. 1 1. a 3. a 5. a 7. a 9. c 2. a 4. b 6. b 8. a 10. a 1. a 3. b 5. c 7. b 9. c 2. a 4. a 6. a 8. b 10. a 1. a 3. b 5. b 7. d 9. d 2. b 4. b 6. a 8. b 10. b Kode C. 01. 2 Kode C. 01. 3 Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR III - 2 Isyarat Bahaya di kapal IV. PENUTUP Pada modul ini, Anda telah mempelajari tentang jenis-jenis isyarat bahaya, penggunaan tanda bahaya dan tindakan yang dilakukan jika mendengar isyarat bahaya yang ada di atas kapal, dimana materi pembelajaran menitik beratkan pada kemampuan keterampilan atau skill, diharapkan setelah selesainya Anda mempelajari materi ini Anda berhak untuk mendapatkan sertifikasi. Dimana modul-modul berikutnya yang membahas khusus tentang isyarat bahaya di kapal, selalu disesuaikan dengan dunia kerja dan dunia industri. Sekolah dapat merekomendasikan siswa untuk mengikuti evaluasi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi, atau apabila sekolah mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan uji kompetensi, maka uji kompetensi tersebut dapat dilakukan di sekolah. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR IV - 1 Isyarat Bahaya di kapal DAFTAR PUSTAKA Diklat Pertamina, 2001, Dasar-dasar Keselamatan di Kapal, Jakarta. Pendidikan dan Latihan Ahli Pelayaran, 2001, Basic Safety Trainning, Jakarta. Kompetensi Prosedur Darurat dan SAR
Posted By Capt. Ridwan Garcia Menjalankan suatu aturan terkadang seorang Nakhoda kapal akan mengalami dilema dalam mengambil tidakannya sesuai fungsi dan jabatanya di atas kapal. Di karenakan banyak terjadi benturan yg kadang harus dia pertimbangkan. Salah satu contoh kasus . Kapal memuat melebihi batas maksimum dari daya angkut, di karenakan permintaan dari perusahaan untuk mencari lebih income yg masuk ke perusahaan dulu waktu saya masi mualim di atas kapal itu sering terjadi dan Nakhoda tak bisa berbuat apa apa alias takut di berhentikan karena tak mengikuti aturan perusahaan dan pada akhir kapal itu lolos karena ada kerja sama dgn syabandar saat itu. Kapal akan berlayar dan di ijikan berlayar dan baiasanya setelah malam hari. Dan juga terkadang pandu kapal juga pandai karena dia tahu kapal sudah over draft dia pun sama menekan agent pelayaran jika tidak mereka tak mau membawa kapal itu keluar pelabuhan. Tentu saja ada pungli di sini. Tapi itu dulu sekali saat usia aku masi sangat mudah 20 tahunan lampau. ISM code lahir membawa perubahan pada system management perusahan pelayaran dan kapal dan ini wajib di jalan kan di mana tujuan dari itu memperbaiki tata cara pengolahan manajemen keselamatan yang baik dan menjamin laik lautnya sebuah kapal agar mempunya nilai GM positip yg baik, dan menjamin kapal selamat dalam pelayaran dgn stabilitas sesuai intact stability kapal yg baik dan memenuhi aturan Solas 1974 Konvensi-konvensi IMO paling penting yang sudah dikeluarkan adalah sebagai berikut Safety Of Life At Sea SOLAS Convention 1974/1978 menangani aspek keselamatan kapal termasuk konstruksi, navigasi dan Pollution Prevention MARPOL Convention 1973/1978 menangani aspek lingkungan perairan khusus untuk pencegahan pencemaran yang asalnya dari kapal, alat apung lainnya dan usaha of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers SCTW Convention 1978 berisi persyaratan minimum pendidikan atau training yang harus dipenuhi oleh ABK Anak Buah Kapal untuk bekerja di atas kapal sebagai labor convention MLC 2006 Mengenai hak hak yg pelaut sebagai pekerja di atas kapal yg harus di berikan pengusaha ,menyangkut kesejaterahan dan kenyamanan kerja di atas kapal IMO juga punya Intrument yang yang harus di jalan oleh negara anggotaIMO was established to adopt legislation and Governments are responsible for implementing them. When a Government accepts an IMO Convention it agrees to make it part of its own national law and to enforce it just like any other law. The problem is that some countries lack the expertise, experience and resources necessary to do this properly. MO is concerned about this problem and in 1992 set up a special Sub-Committee on Flag State Implementation FSI to improve the performance of Governments. The FSI Sub-Committee was renamed the Sub-Committee on Implementation of IMO Instruments III in 2013. Port State ControlAnother way of raising standards is through port State control. The most important IMO conventions contain provisions for Governments to inspect foreign ships that visit their ports to ensure that they meet IMO standards. If they do not they can be detained until repairs are carried out. Experience has shown that this works best if countries join together to form regional port State control organizations PSC regimes.IMO has encouraged this process and memoranda of understanding MoUs/agreements have been signed covering Europe and the North Atlantic Paris MoU; Asia and the Pacific Tokyo MoU; Latin America Acuerdo de Viña del Mar; Caribbean Caribbean MoU; West and Central Africa Abuja MoU; the Black Sea region Black Sea MoU; the Mediterranean Mediterranean MoU; the Indian Ocean Indian Ocean MoU and the Persian Gulf Riyadh MoU. IMO also has an extensive technical co-operation programme which concentrates on improving the ability of developing countries to help themselves. It concentrates on developing human resources through maritime training and similar activities. Jadi situ kita bisa pahami kewajiban negara anggota yg tergabung di bawah bendera IMO harus mengawasi Keselamatan crew dan kapal juga terhadap pencemaran laut dan polusi. Dgn ada PSC dan Flag State yg akan mengawasi kegiatan kapal kapal di masing negara. Di Indonesia kita mengenal Hukum Maritim dan kita sering pelajari apa itu hukum perkapalan . yang mengajarkan Jaminan Keselamatan kapal Dalam transportasi Pengangkutan Pelayaran sebagai contoh Pengusaha kapal reder menurut Pasal 320 KUHD menentukan bahwa pengusaha adalah dia, yang memakai sebuah kapal di laut dan menjalankannya sendiri atau seluruh menjalankan oleh seorang nakhoda yang bekerja padanya. Sungguhpun biasanya seorang pengusaha kapal biasanya adalah pemilik kapal. tanggung jawab pengusaha kapal Reder, membagi a. Pasal 321 KUHD sebagai seorang reder ia menguasai kapal secara kenyataan feite oleh karena itu pada hakikatnya ialah yang bertanggung jawab atas segala kejadian di kapal yang bersangkutan. b. Pasal 321 KUHD ayat 1 menentukan bahwa pengusaha kapal terkait oleh segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh mereka yang bekerja tetap atau sementara pada kapal-kapalnya, di jabatan mereka dalam lingkungan kekuasaan mereka. Kalau ayat ini dikupas maka yang mengikat reder adalah Perbuatan hukum oleh mereka yang bekerja dikapalDalam pekerjaan tetap atau sementaraAyat 2 menegaskan reder bertanggung jawab untuk segala kerugian yang diterbitkan pada pihak yang melanggar hukum Pasal 536 menentukan reder dari kapal yang telah melakukan kesalahan harus bertanggung jawab. Dan juga pasal 568 KUHD dan 537 ayat 3 KUHD. Dalam Pasal 522 ayat 1 KUHD yang menyatakan bahwa perjanjian untuk mengangkut mewajibkan pengangkut untuk menjaga keamanan penumpang dari saat naik sampai saat turun dari kapal. Ayat 2, menjelaskan bahwa pengangkut wajib mengganti kerugian, yang disebabkan oleh cedera yang menimpa menumpang berkenaan dengan pengangkutan, kecuali ia dapat membuktikan, bahwa cedera itu akibat dari suatu peristiwa yang layaknya tidak dapat dicegah atau dihindari, atau akibat kesalahan dari penumpang sendiri. Ayat 3, menjelaskan bahwa bila cedera itu mengakibatkan kematian, maka pengangkut wajib mengganti kerugian yang karenanya diderita oleh suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak dan orang tua penumpang itu. Dalam Pasal 537 ayat 1, menjelaskan bahwa bila tubrukan kapal adalah akibat kedua belah pihak, tanggung jawab kedua pengusaha kapal seimbang dengan kesalahankesalahan yang dilakukan oleh kedua belah 2, menjelaskan bahwa perbandingan ini ditetapkan oleh hakim tanpa ditunjukkan oleh orang yang menuntut ganti rugi. Bila hal itu tidak dapat ditetapkan, maka para pengusaha kapal itu bertanggung jawab untuk segala bagian-bagian yang 3, menjelaskan bahwa bila ada seorang yang meninggal atau terluka, maka masing-masing pengusaha kapal bertanggung jawab terhadap pihak ketiga untuk seluruh kerugian yang diderita karenanya. Pengusaha kapal yang karena itu telah membayar lebih dari pada bagian yang dihitung dengan cara yang disebut dalam alinea pertama dengan mempunyai tagihan terhadap sesama debitur bersama. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 40 ayat 1, bahwa perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya. Kemudian dipertegas pada pasal 41 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, bahwa; Ayat1 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa a. Kematian atau lukanya penumpang yang diangkutb. Musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkutc. Keterlambatan angkutan penumpang dan/ atau barang yang diangkut, ataud. Kerugian pihak ketiga Ayat 2 jika pihak membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, huruf c, dan huruf d bukan disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan angkut di perairan dapat dibebaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya. Ayat 3,perusahaan angkutan di perairan wajib, mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peran Pengawas Pengangkutan Laut dalam mewujudkan keselamatan Dalam sistem keselamatan pengangkutan laut, peran pengawas pengangkutan laut sangat dibutuhkan. Dalam hukum pelayaran Indonesia yang mengatur mengenai keamanan dan keselamatan penumpang diamanatkan pada Syahbandar. Yang dalam struktur organisasi Kementerian Perhubungan berada dalam Direktorat Jenderal Perhubungan. Yang terdiri kantor kesyahbandaraan utama dan kesyahbandraan dan otoritas pelabuhan. Yang masing-masing kantor mempunyai tugas yang berbeda. Menurut Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi Tata kerja Kantor syahbandar dan Otoritas Pelabuhan fungsi dari kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan adalah Pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, sertifikasi kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum pemeriksaan manajemen keselamatan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran terkaitdengan kegiatan bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, limbah berbahaya dan beracun B3, pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, laik layar dan kepelautan, tertib lalulintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal, serta penerbitan surat persetujuan berlayarPelaksanaan pemeriksaan kecelakaan kapal, pencegahan dan pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan, penanganan musibah di laut, pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim dan penegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan koordinasi kegiatan pemerintah di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Masih diatur hal teknis lainnya yang di atur dari poin 6 sampai 11 yang berkaitan tentang penyusunan induk kepelabuhanan, pengawasan penggunaan lahan daratan,pelaksanaan lalulintas kapal,evaluasi setandar pelayanan kerja dan pelaksanaan keuangan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal,sertifikasi kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum kapal. Dari uraian tugas berdasarkan pasal 3 PM No. 36 Tahun 2012 di atas makan syahbandar sangat berperan dalam melaksanakan pengawasan atas keselamatan kapal terhadap penumpang dan barang. Dalam melaksanakan pengawasan manajemen keselamatan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran terkai dengan kegiatan bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, limbahberbahaya dan beracun B3,pengisian bahan bakar,ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pPembangunan fasilitas pelabuhan,pengerukan dan reklamasi,laik layar dan kepelautan,tertib lalulintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal,serta penerbitan surat ijin berlayar SIB Sehingga apabila terjadi kecelakaan kapal maka syahbandar melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Maka diharapkan pihak syahbandar dalam mengeluarkan surat persetujuan berlayar haruslah sangat hati-hati untuk terlebih dahulu melakukan tahapan-tahapan prosedur pemeriksaan agar kapal yang berlayar benar-benar sudah dinyatakan laiklaut mulai dari manajemen kapal, keselamatan kapal, alat-alat keselamatan penumpang, mesin, kondisi kapal, jumlah barang dan penumpang harus sesuai antara gros ton dengan kapasitas angkut barang dan orang. Sehingga ketiga mengeluarkan surat persetujuan berlayar sudah bias memastikan bahwa kapal dalam kondisi safety dan sea worthy. pihak-pihak yang terkait dalam pengangkutan barang dan orang baik itu dalam pelayaran rakyat, antar pulau maupun penyeberangan feri, masing-masing pihak bertanggung jawab berdasarkan peran dan fungsi masing-masing. Pihak pengangkut nakhoda dan pemilik kapal sebagai pelaku langsung “kejahatan” actus reus, sedangkan pihak pengawas dalam hal ini syahbandar maupun dinas perhubungan daerah bertanggung jawab tidak langsung. Apabila terbukti melakukan kesalahan maka dapat dikenakah pasal 302 dan atau 303 Undang-undang No. 17 tahun 2008 Tentang pelayaran Jonto pasal 359 KUHP ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. Miliar Pihak-pihak yang terkait dalam pengangkutan laut harus berhati-hati dalam menjalankan usaha pengangkutan tidak hanya mengejar keuntungan tapi mengabaikan jawab Manusia, harus menyediakan alat keselamatan penumpang. Begitu juga pihak pengawas pengangkutan laut dalam hal ini pihak syahbandar untuk tidak mudah mengeluarkan surat kelayakan berlayar. Agar peristiwa kecelakaan kapal laut di Negara Indonesia bisa dihindari. ISM Code memberikan penegasan lagi yg harus di jalankan Nakhoda yaitu mengenai Master’s overriding authorirty dimana di katakana nakhoda bisa menolak dan mengabil langka lngkah yg tepat berkaitan dengan keselamatan dan pencegahan polusi. Nakhoda boleh menggunahkan haknya sebagai penguasa di atas kapal yaitu kata Over-ride authority, di mana dia merasa dia harus mengambil keputusan untuk keselamatan kapalnya tetapi tidak ada seorang pun yang menghentikannya untuk mengambil keputusan ini, tidak dapat dikatakan bahwa dia telah menggunakan wewenang utamanya. Itu dilakukan semuanya sesuai dengan kemampuannya. tugas yang didefinisikan dalam SMS, dia tidak mengesampingkan apa pun perintah dari perusahaan tapi untuk kemasalahatan yg lebih besar Nakhoda boleh menolah. Karena dia hanya melakukan tugasnya. memastikan bahwa awak kapal dan kapalnya dalam keadaan baik dan tidak membahayakan. Seperti contoh kapal akan berlayar dalam kondisi cuaca yang sangat buruk . atau tidak nyaman dengan rute yang di minta perusahaan dan ingin mengambil rute yang lebih lama tetapi lebih aman. Sperti kita memasuki daerah Piracy di dekat perairan Somalia atau selatan Philpine, saya juga perna dapat kerja untuk membawa sebuah kapal supply dari UAE ke Jedah Saudi Arabia KSA setelah saya check situasi dari pemantau daerah yg rawan bahaya . saya memutus menolak pekerjaan itu, walaupun perusahaan menjamin akan menempatkan tentara selamat pelayaran saan kapal sudah memasuki teluk aden ke laut merah. Yg menjadi pertimbangan saya saat itu kalua saya berlayar dgn kondisi free running kemungkinan saya masi bisa terima tetapi perusahaan meminta saya juntuk menunda kapal kecil /tug boat untuk di pakai di sana . Atau juga jika perusahaan meminta kita membuang minyak kotor di laut anda boleh menolaknya atau jika terkadang perusahaan memasak anda untuk membawa kapal di daerah yg dangkal dimana kita tahu kondisi dari draft kapal kita tak memungkinkan dan sangat berbahaya UKC minimum yang dipersyaratkan sungguh sangat membahayakan. Intinya selama anda berlayar dimanpun pelajari dan berlakulah dgn baik sesuai aturan yg di persyaratkan jika kita punya ketegasan perusahaan yg baik justru akan bangga kepada anda dan bahkan anda adalah orang yg paham dan mengerti Hukum dan jika perusahaan yg baik. Dia akan senang mempunyai asset karyawan seperti anda. Jadi jangan ragu selama itu benar. Hukum konvesi international untuk bidang maritime harus anda baca dgn baik. Seperti Marpol 74, Solas 74, STCW 95, ISM Code. Unclos 82 dan lainya. Dan satu lagi Hukum Tuhan agar Mawas diri dimana kita berada dan sadar kita hanya ciptaanya, hanya dia yg memberikan keselamatan dimana pun kapal kita berlayar. Salam pelaut jalesveva jayamahe 24,November 2019 Ridwan Garcia Nov 24, 2019 - Posted by arsip lama Sorry, the comment form is closed at this time.
A. KOMPETENSI INTI GURU Menguasai Materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran prosedur Darurat dan SAR. B. KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN Mengaplikasikan prosedur keadaan darurat di atas kapal C. INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI 1. Mendemontrasikan cara merespon keadaan darurat di atas kapal 2. Mendemontrasikan cara merespon distress signal di laut D. MATERI 1. DEFINISI a. Prosedur suatu tatacara atau urutan/ pedoman yang harus diikuti untuk melaksanakan suatu kegiatan sehingga mendapatkan hasil yang baik. b. Keadaan Darurat suatu keadaan diluar keadaan normal yang terjadi diatas kapal yang mempunyai kecebderungan atau potensi yang dapat membahayakan jiwa manusia, harta benda dan lingkungan dimana kapal berada. c. Prosedur Darurat emergency Procedure pedoman kerja dalam menanggulangi suatu keadaan drurat, untuk mencegah atau mengurangi kerugian yang lebih besar. d. Ship Board Emergency Plans Rencana penanggulangan segala macam kemungkinan akan timbulnya keadaan darurat diatas kapal yang didasarkan pada suatu pola yang terpadu, yang mampu mengintergrasikan upaya penggulangan secara cepat, tepat aman dan terkendali atas dkungan instansi terkait, SDM dan fasilitas yang tersedia. e. Sijil Keadaan Darurat Muster List Suatu daftar yang berisikan nama dan jabatan anak nuah kapal beserta tugas2 khusus yang harus dilaksanakan untuk mengatasi keadaan2 darurat yang mungkin akan terjadi diatas kapal. f. Muster Stasion Suatu tempat digeladak terbuka biasanya didek sekoci yang digunakan untuk mengumpulkan semua orang yang ada diatas kapal pada waktu terjadi keadaan darurat. 2. Jenis-jenis Prosedur Darurat a. Prosedur Intern Pedoman pelaksanaan untuk masing-masing bagian, keadaan daururat masih dapat diatasi tanpa melibatkan kapal lain atau pelabuhan setempat. b. Prosedur Umum Pedoman pelakanaan untuk keadaan darurat yang cukup besar yang dapat membahayakan kapal lain atau didermaga. 3. Jenis-jenis Keadaan Darurat Keadaan gangguan pelayaran tersebut sesuai situasi dapat dikelompokan menjadi keadaan darurat yang didasarkan pada jenis kejadian itu sendiri, sehingga keadaan darurat ini dapat disusun sebagai berikut Keadaan darurat di kapal dapat merugikan Nakhoda dan anak buah kapal serta pemilik kapal maupun lingkungan laut bahkan juga dapat menyebabkan terganggunya ekosistem dasar laut, sehingga perlu untuk memahami kondisi keadaan darurat itu sebaik mungkin guna memiliki kemampuan dasar untuk dapat mengidentifikasi tanda-tanda keadaan darurat agar situasi tersebut dapat diatasi oleh Nakhoda dan anak buah kapal meupun kerja sama dengan pihak yang terkait. Adapun penjelasan masing-masing keadaan darurat di kapal adalah sebagai berikut a. Tubrukan Keadaan darurat karena tubrukan kapal dengan kapal atau kapal dengan dermaga maupun dengan benda tertentu akan mungkin terdapat situasi kerusakan pada kapal, korban manusia, tumpahan minyak kelaut kapal tangki, pencemaran dan kebakaran. Tata cara khusus dalam prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan antara lain 1 Bunyikan sirine bahaya Emergency alarm sounded 2 Menggerakan kapal sedemikian rupa untuk mengurangi pengaruh tubrukan 3 Pintu-pintu kedap air dan pintu-pintu kebakaran otomatis ditutup 4 Lampu-lampu deck dinyalakan 6 Kamar mesin diberi tahu 7 VHF dipindah ke chanel 16 8 Awak kapal dan penumpang dikumpulkan di stasiun darurat 9 Posisi kapal tersedia di ruangan radio dan diperbarui bila ada perubahan 10 Setelah tubrukan got-got dan tangki-tangki di ukur. b. Kebakaran/Ledakan Kebakaran di kapal dapat terjadi dibergai lokasi yang rawan terhadap kebakaran, misalnya di kamar mesin, ruang muatan, gudang penyimpanan perlengkapan kapal, instalasi listrik dan tempat akomodasi Nakhoda dan anak buah kapal. Sedangkan ledakan dapat terjadi karena kebakaran atau sebaliknya kebakaran terjadi karena ledakan, yang pasti kedua-duanya dapat menimbulkan situasi daruirat serta perlu untuk diatasi. Keadaan darurat pada situasi kebakaran dan ledakan tentu sangat berbeda dengan keadaan darurat karena tubrukan, sebab pada situasi yang demikian terdapat kondisi yang panas dan ruang gerak terbatas dan kadang-kadang kepanikan atau ketidaksiapan petugas untuk bertindak mengatasi keadaan maupun peralatan yang digunakan sudah tidak layak atau tempat penyimpanan telah berubah. Apabila terjadi kebakaran di atas kapal maka setiap orang di atas kapal yang pertama kali melihat adanya kebakaran wajib melaporkan kejadian tersebut pada mualim jaga di anjungan. Mualim jaga akan terus memantau perkembangan upaya pemadaman kebakaran dan apabila kebakaran tersebut tidak dapat diatasi dengan alat pemadam portable dan dipandang perlu untuk menggunakan peralatan pemadam kebakaran tetap serta membutuhkan peran seluruh anak buah kapal, maka atas perintah Nakhoda isyarat kebakaran wajib dibunyikan dengan alarm atau bel satu pendek dan satu panjang secara terus menerus. Tata cara khusus dalam prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan antara lain 1 Sirine bahaya dibunyikan internal dan eksternal 2 Regu-regu pemadam kebakaran yang bersangkutan siap dan mengetahui lokasi kebakaran 3 Ventilasi, pintu-pintu kebakaran otomatis, pintu-pintu kedap air ditutup 4 Lampu-lampu deck dinyalakan 6 Kamar mesin diberi tahu 7 Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada perubahan c. K a n d a s Kapal kandas pada umumnya didahului dengan tanda-tanda putaran balingbaling terasa berat, asap dicerobong mendadak menghitam, badan kapal bergerak dan kecepatan kapal berubah kemudian berhenti mendadak. Pada saat kapal kandas tidak bergerak, posisi kapal akan sangat tergantung pada permukaan dasar laut atau sungai dan situasi di dalam kapal tentu akan tergantung juga pada keadaan kapal tersebut. Pada kapal kandas terdapat kemungkinan kapal bocor dan menimbulkan pencemaran atau bahaya tenggelam kalau air yang masuk ke dalam kapal tidak dapat diatasi, sedangkan bahaya kebakaran tentu akan dapat saja terjadi apabila bahan bakar atau minyak terkondisi dengan jaringan listrik yang rusak menimbulkan nyala api dan tidak terdeteksi sehingga menimbulkan kebakaran. Kemungkinan kecelakaan manusia akibat kapal kandas dapat saja terjadi karena situasi yang tidak terduga atau terjatuh saat tarjadi perubahan posisi kapal. Kapal kandas sifatnya dapat permanen dan dapat pula bersifat sementara tergantung pada posisi permukaan dasar laut atau sungai, ataupun cara mengatasinya sehingga keadaan darurat seperti ini akan membuat situasi di lingkungan kapal akan menjadi rumit. Tata cara khusus dalam prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan antara lain 2 Bunyikan sirine bahaya 3 Pintu-pintu kedap air ditutup 5 Kamar mesin diberi tahu 6 VHF di pindahkan ke chanel 16 7 Tanda-tanda bunyi kapal kandas dibunyikan 8 Lampu dan sosok-sosok benda diperlihatkan 10 Got-got dan tangki-tangki diukur/sounding 11 Kedalaman laut disekitar kapal diukur 12 Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada perubahan / Tenggelam Kebocoran pada kapal dapat terjadi karena kapal kandas, tetapi dapat juga terjadi karena tubrukan maupun kebakaran serta kulit pelat kapal kerena korosi, sehingga kalau tidak segera diatasi kapal akan segera tenggelam. Air yang masuk dengan cepat sementara kemampuan mengatasi kebocoran terbatas, bahkan kapal menjadi miring membuat situasi sulit diatasi. Keadaan darurat ini akan menjadi rumit apabila pengambilan keputusan dan pelaksanaannya tidak didukung sepenuhnya oleh seluruh anak buah kapal, karena upaya untuk mengatasi keadaan tidak didasarkan pada azas keselamatan dan kebersamaan. Tata cara khusus dalam prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan antara lain 1 Bunyikan sirine bahaya internal dan eksternal 2 Siap-siap dalam keadaan darurat 3 Pintu-pintu kedap air ditutup 5 Kamar mesin diberi tahu 6 Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada 7 Berkumpul di sekoci / rakit penolong meninggalkan kapal dengan dengarkan sirine tanda berkumpul untuk meninggalkan kapal, misalnya kapal akan tenggelam yang dibunyikan atas perintah Nakhoda 8 Awak kapal berkumpul di deck sekoci tempat yang sudah ditentukan dalam sijil darurat Jatuh ke Laut Orang jatuh kelaut merupakan salah satu bentuk kecelakaan yang membuat situasi menjadi darurat dalam upaya melakukan penyelamatan. Pertolongan yang diberikan tidak mudah dilakukan karena akan sangat tergantung pada keadaan cuaca saat itu serta kemampuan yang akan memberi pertolongan, maupun fasilitas yang tersedia. Dalam pelayaran sebuah kapal dapat saja terjadi orang jatuh kelaut, bila seorang awak kapal melihat orang jatuh kelaut, maka tindakan yang harus dilakukan adalah berteriak “Orang Jatuh ke Laut” dan segera melapor ke Mualim Jaga. Tata cara khusus dalam prosedur Keadaan Darurat yang harus dilakukan antara lain 1 Lemparkan pelampung yang sudah dilengkapi dengan lampu apung dan asap sedekat orang yang jatuh 2 Usahakan orang yang jatuh terhindar dari benturan kapal dan balingbaling 3 Posisi dan letak pelampung diamati 4 Mengatur gerak tubuh menolong bila tempat untuk mengatur gerak cukup disarankan menggunakan metode “ WILLIAMSON TURN “ 5 Tugaskan seseorang untuk mengatasi orang yang jatuh agar tetap terlihat 6 Bunyikan 3 tiga suling panjang dan diulang sesuai kebutuhan 7 Regu penolong siap di sekoci 9 Kamar mesin diberi tahu 10 Letak atau posisi kapal relatif terhadap orang yang jatuh di plot 11 Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada perubahan f. Pencemaran Karena buangan sampah, tumpahan minyak waktu banker, membuang ballast lebih dari 15 ppm, muatan kapal tanker yang tumpah kelaut akibat tubrukan atau kebocoran. Upaya untuk mengatasi pencemaran merupakan hal yang sulit karena memerlukan peralatan, tenaga manusia yang terlatih dan kemungkinan2 resiko yang harus ditanggung oleh pihak yang melanggar ketentuan tenatng pencegahan pencemaran. Kecelakaan kapal dapat terjadi pada waktu Berlayar, berlabuh ataupun sandar. Keadaan darurat dikapal dapat merugikan Nahkoda, dan ABK, Pemilik Kapal, lingkungan laut dan terganggunya ekosistem dasar laut. Perlu pemahaman kondisi keadaan darurat, agar memiliki kemampuan untuk dapat mengidentifikasi tanda-tanda keadaan darurat, sehingga situasi tersebut dapat teratasi. Untuk melindungi pelaut dan mencegah resiko dalam suatu kegiatan diatas kapal, harus diperhatikan ketentuan dalam Health and Safety Work Act th. 1974. Kapal harus bergerak dengan daya dorong pada kecepatan yang bervariasi melintasi berbagai daerah pelayaran dalam kurun waktu tertentu, dapat saja mengalami masalah yang disebabkan oleh berbagai factor yang tidak dapat diduga sebelumnya, yang ada pada akhirnya akan mengganggu pelayaran. Gangguan tersebut dapat diatasi langsung perlu bantuan atau bahkan awak kapal harus meninggalkan kapal. 4. 5 lima Penyebab utama timbulnya suatu keadaan darurat. d. Pelanggaran terhadap aturan e. Kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa 5. SHIPBOARD EMERGENCY CONTINGENCY PLAN Syarat utama untuk mencapai keberhasilan dalam pelaksanaan keadaan darurat adalah perencanaan dan persiapan. Nahkoda dan ABK harus menyadari apa yang harus dilakukan pada setiap keadaan darurat Nahkoda dan ABK harus mengambil keputusan secara tepat untuk mengawasi/ bertindak sesuai dengan keadaan yang timbul. a. Dasar penanggulangan keadaan darurat yang terjadi diatas kapal Adalah pola terpadu yang mampu mengintegrasikan seluruh kegiatan atau upaya-upaya penanggulangan secara cepat, tepat dan terkendali atas dukungan dari pihak2 luar, sumber daya manusia dan fasilitas2nya. b. Manfaat adanya pola penanggulangan keadaan darurat 1 Mencegah / menghilangkan kemungkinan kerusakan akibat meluasnya keadaan darurat. 2 Memperkecil kerusakan2 materi dan lingkungan. 3 Menguasai keadaan/ under control. c. Isi pokok dari Shipboard Emergency Contingency Plans 1 Organisasi keadaan darurat organisasi yang dibentuk diatas kapal untuk menanggulangi keadaan darurat. 2 Isyarat-isyarat bahaya isyarat2 yang dapat dipakai untuk memberitahukan bahwa kapal kita sedang dalam keadaan darurat dan minta pertolongan. 3 Lintas penyelamatan diri/ Escape route jalur2 yang ditetapkan untuk menuju ketempat berkumpul waktu kapal mengalami keadaan darurat. 4 Nomor2 telpon yang dapat dihubungi pada waktu kapal mengalami keadaan darurat a Pejabat2 perusahaan pelayaran dari kapal yang bersangkutan, seperti DPA Designated Person Ashore, bagian operasi kapal/agen, direktur utama, dll b Pejabat dari Port Authority c Stasion Radio Pantai terdekat 6. ORGANISASI KEADAAN DARURAT a. Maksud untuk memberikan arah/pedoman pada ABK dalam mengatasi terjadinya keadaan darurat. b. Tujuan agar dalam mengatasi keadaan darurat dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, aman dan terkendali. c. Empat petunjuk perencanaan organisasi keadaan daurat 1 Pusat komando kelompok yang mengontrol kegiatan dibawah pimpinan Nahkoda atau perwira senior serta dilengkapi dengan perangkat komunikasi intern dan extern. 2 Satuan Keadaan Darurat kelompok ini dibawah seorang perwira senior yang dapat menaksir keadaan, melaporkan kepusat komando, menyarankan tindakan apa yang harus diambil, jenis bantuan apa dan darimana bantuan tsb didatangkan. 3 Satuan pendukung ; kelompok dibawah seorang perwira, harus selalu siap membantu kelompok induk dengan perintah pusat komando dan menyediakan bantuan pendukung seperti peralatan, perbekalan, P3K dsb. 4 Kelompok Ahli Mesin Kapal ; Kelompok ini dibawah satuan pendukung ahli mesin kapal, menyiapkan bantuan atas perintah pusat komando, tanggung jawab utamnya dikamar mesin dan dapat memberikan bantuan lain bila diperlukan JABATAN TUGAS DUTIES NAKHODA Pimpinan Umum MUALIM I Pimpinan Sekoci MUALIM II Membantu nakhoda MUALIM III Memeriksa kelengkapan sekoci membawa EPIRB, HT GMDSS KKM Pimpinan operasional kesiapan mesin sekoci / dewi - dewi MASINIS I Menyiapkan Hidrolis / listrik / penerangan tambahan MASINIS II Membantu masinis II Menyiapkan Hidrolis / listrik / penerangan tambahan MASINIS III Menyiapkan mesin sekoci dan perlengkapannya ELECT Membantu masinis III Menyiapkan mesin sekoci dan perlengkapannya BOSUN Mengecek posisi wire rope / pengait sekoci kanan / kiri JURU MUDI " A " Membantu Mualin III Memeriksa kelengkapan sekoci membawa EPIRB, HT GMDSS JURU MUDI " B " Membantu bosun mengecek posisi wire rope / pengait sekoci kanan / kiri JURU MUDI " C " Membuka lashing sekoci bagian atas JURU MINYAK "A" Membantu juru mudi Membuka lashing sekoci bagian atas JURU MINYAK "B" Siap di deck sekoci siap order JURU MINYAK "C" Siap di deck sekoci siap order JURU MASAK Membawa selimut / baju hangat PELAYAN Membawa makanan ringan kue / snack minuman JABATAN TUGAS DUTIES NAKHODA Pimpinan Umum MUALIM I Pimpinan operasional Rescue boat MUALIM II Membantu Nakhoda di anjungan MUALIM III Melakukan pengamatan di haluan KKM Pimpinan operasional di kamar mesin MASINIS I Membantu KKM di kamar mesin MASINIS II Siap mengoperasikan winch Rescue boat MASINIS III Menyiapkan motor Rescue boat ELECT Membantu Masinis III menyiapkan Menyiapkan motor Rescue boat BOSUN Membantu Mualim III Melakukan pengamatan di haluan JURU MUDI " A " Membantu Masinis II Siap mengoperasikan winch Rescue boat JURU MUDI " B " Mengganti juru mudi jaga di anjungan JURU MUDI " C " Menutup lubang pembuangan / prop, memasang hook pada Rescue boat JURU MINYAK "A" Membuka lashingan Rescue boat JURU MINYAK "B" Menyiapkan tangga embarkasi JURU MINYAK "C" Membuka lashingan Rescue boat JURU MASAK Menyiapkan tandu, selimut / baju hangat PELAYAN Membantu Juru masak menyiapkan tandu, selimut / baju hangat Organisasi keadaan darurat harus disusun untuk pelaksanaan keadaan darurat agar jelas siapa yang bertanggung jawab dan bertindak apa 1 Menghidupkan tanda bahaya 2 Menemukan & menaksir besarnya kejadian & 4 Mengorganisasikan sumber daya termasuk tenaga & peralatan. d. Keuntungan dibuatnya organisasi penanggulangan keadaan darurat 1 Tugas & tanggung jawab tidak terlalu berat 2 Tugas & tanggung jawab tertulis dengan jelas 3 Hanya ada satu pimpinan atau komando 4 Terhindar dari hambatan hirarki formal 5 Bila gagal dapat segera dievaluasi untuk perbaikan 6 Semua individu merasa saling terkait e. Langkah utama dalam mengatasi keadaan darurat yang terjadi diatas kapal. a Dalam menghadapi setiap keadaan darurat harus diputuskan tindakan apa yang akan diambil untuk mengatasinya. b Perlu dilakukan pendataan sejauh mana keadaan darurat dapat membahayakan awak kapal, kapal & lingkungan serta bagaimana cara mengatasinya disesuaikan dengan sarana dan prasarana yang tersedia. c Langkah-langkah pendataan 1. Tingkat kerusakan kapal 2. Gangguan keselamatan kapal 5. Pengaruh kerusakan pada lingkungan 6. Kemungkinan bahaya terhadap dermaga atau kapal lain. 2 Menetapkan/ menyiapkan peralatan yang cocok untuk dipakai mengatasi keadaan darurat yang sedang terjadi beserta para personilnya. 3 Melaksanakan tata kerja khusus dalam keadaan darurat yang telah ditetapkan, yaitu melaksanakan Shipboard Emergency Contingncy Plan yang ada diatas kapal. 7. Mekanisme kerja penanggulangan keadaan darurat Yaitu menetapkan langkah-langkah persiapan yang diperlukan untuk mengatasi suatu keadaan darurat diatas kapal. Yaitu menetapkan tata cara kerja khusus pada setiap keadaan darurat yang mungkin terjadi diatas kapal. Yaitu menetapkan metode evaluasi terhadap hasil pelaksanaannya. 8. Alasan-alasan penting akan perlunya dibuat organisasi penanggulangan keadaan darurat diatas kapal a. Daerah operasi dari kapal-kapal laut adalah dibuat bebas maupun diperairan2 sempit yang penuh dengan tantangan alamnya, yang ini berarti bahwa disetiap waktunya operasi dari kapal-kapal laut selalu dihadapkan dengan bahaya-bahaya baik yang keliatan maupun yang tidak kelihatan. b. Pada waktu kapal mengalami keadaan darurat ditengah tengah lautan, bantuan dari pihak luar tidak dapat diharapkan sepenuhnya. c. Melaksanakan aturan aturan nasional/ internasional berkaitan dengan keselamatan/ keamanan pelayaran. 9. ISYARAT & ALARM Pada saat mengalami marabahaya, panggilan marabahaya harus dikirimkan melalui semua perangkat yang ada sampai isyarat marabahaya tersebut diterima. a. Alat-alat isyarat bahaya distress signal yang dapat dipakai pada saat kapal mengalami keadaan darurat dan memerlukan pertolongan dengan segera 1 Semboyan ledak yang dibunyikan secara terus menerus dengan selang waktu 1 menit. 2 Bunyi-bunyian yang diperdengarkan dengan alat-alat isyarat kabut terus menerus. 3 Cerawat atau peluru-peluru cahaya yang memancarkan bintang-bintang merah. 4 Isyarat yang dibuat oleh radio telegrapy atau system pengisyaratan lain yang terdiri atas kelompok SOS dari kode morse, 5 Isyarat yang dipancarkan menggunakan pesawat radio telephony yang terdiri atas kata “mayday” 6 Kode isyarat bendera NC 7 Bendera segi empat yang dibawah atau diatasnya dilengkapi dengan bolabola hitam atau bentuk yang menyerupai bola-bola 8 Lidah-lidah api yang dapat menyala secara terus menerus diatas kapal 9 Cerawat payung/ cerawat yangan yang memancarkan cahaya merah. 10 Isyarat asap bewarna jingga 11 Isyarat alarm telegrapy 12 Isyarat alarm telephony 13 Isyarat dipancarkan oleh rambu rambu radio petunjuk posisi darurat 14 Menaikturunkan lengan tangan yang terlentang kesamping secra perlahan lahan dan berulang ulang. b. Isyarat-isyarat diatas kapal 1 Kebakaran 1 tiupan pendek diikuti dengan 1 tiupan panjang, terus menerus. 2 Berkumpul di muster stasion 7 kali tiupan pendek diikuti dengan 1 tiupan panjang, terus menerus 3 Orang jatuh kelaut 3 tiupan panjang terus menerus 4 Kapal kandas lonceng jangkar dibunyikan terus menerus disusul dengan gong diburitan bila panjang kapal lebih dari 100 meter 10. Prosedur Penanggulangan dan Penyelamatan Terhadap Keadaan Darurat Di Kapal cara khusus prosedur darurat untuk mengatasi kejadian tubrukan 1 Bunyikan sirine/ alarm bahaya 2 Mengolah gerak kapal untuk mengurangi pengaruh tubrukan 3 Pintu-pintu kedap air dan pintu-pintu kebakaran otomatis ditutup 4 Lampu-lampu deck dinyalakan 6 VHF dipindah ke chanel 16 7 Awak kapal dan penumpang dikumpulkan dimuster station 8 Posisi kapal tersedia dikamar radio 9 Tangki-tangki dan got-got disounding b. Tata cara khusus prosedur darurat untuk mengatasi kapal kandas 2 Bunyikan sirine/ alarm bahaya 3 Pintu-pintu kedap air ditutup 5 Kamar mesin diberi tahu 6 VHF dipindah ke chanel 16 7 Tanda-tanda kapal kandas dibunyikan/ diperlihatkan 8 Lampu-lampu deck dinyalakan 9 Got-got dan tangki-tangki disounding 10 Kedalaman laut disekitar kapal disounding 11 Posisi kapal tersedia dikamar radio c. Tata cara khusus prosedur darurat untuk mengatasi kebakaran diatas kapal 1 Sirine/ alarm kebakaran bahaya dibunyikan 2 Regur-regu pemadam kebakaran siap dan menuju kelokasi terjadinya kebakaran 3 Semua ventilasi, pintu-pintu kebakaran otomatis dan pintu-pintu kedap air ditutup 4 para penumpang dikumpulkan dimuster station 6 kamar mesin diberi tahu 7 lampu-lampu deck dinyalakan 8 VHV dipindah ke chanel 16 9 Posisi kapal tersedia dikamar radio d. Tata cara khusus prosedur darurat untuk menolong orang jatuh kelaut 1 Orang yang melihat harus berteriak sekeras-kerasnya dan dilambung sebelah mana 2 Lemparkan pelampung MOB 3 Hindarkan dari benturan atau baling-baling kapal 4 Amati terus posisi pelampung / orang yang jatuh 5 Mengolah gerak kapal untuk menolong 6 Bunyikan 3 tiupan panjang sesuai kebutuhan 7 Nakhoda dan khamar mesin diberi tahu 8 Regu penolong siap disekoci penyelamat 9 Posisi kapal tersedia dikamar radio e. Tata cara khusus prosedur darurat untuk mengatasi masuknya air keruangruang kapal flooding 1 Sirine/ alarm bahaya internal/ eksternal dibunyikan 2 Lakukan persiapan perorangan 3 Pintu-pintu kedap air ditutup 4 Nakhoda dan khamar mesin diberi tahu 5 Lampu-lampu deck dinyalakan dan atasi kebocoran 6 VHV dipindah ke chanel 16 7 Para penumpang dikumpulkan dimuster station 8 Posisi kapal harus selalu tersedia dikamar mesin f. Tata cara khusus prosedur daurat untuk mengatasi kebakaran diatas kapal tanker dilaut/ berlabuh 1 ABK harus bertindak sekeras-kerasnya dengan menyebut lokasi kebakaran/ membunyikan alarm bahaya kebakaran, mengatasi dengan menggunakan peralatan terdekat yang cocok 2 ABK dilokasi membatasi menjalarnya kebakaran 3 Bila gagal, fungsikan emergency plan 4 Kegiatan operasi muatan, ballast, pencucian tanki / bunker distop & kran-kran ditutup 5 Semua kapal yang sandar / tender dilepaskan 6 Setelah personil didekat tempat kejadian dievakuasi, semua pintu dan lubang tanki ditutup dan ventilasi mekanik distop g. Tata cara khusus prosedur darurat untuk mengatasi kebakaran yang terjadi diatas kapal tanker terminal 1 Membunyikan alarm kebakaran secara terus menerus 2 Semua kegiatan muat, bunker dan ballasting distop dan slang-slang bongkar/muat dilepas dari manifoldnya 3 Kamar mesin dan steering gear disiapkan 4 Setelah alarm berbunyi, segera laksanakan emergency plan yang sudah ada 5 Pelepasan slang-slang dilaksanakan oleh organisasi tersendiri yang dipimpin oleh perwira atau senior rating 6 Laksanakan komunikasi denga terminal loading master 7 Memberitahukan ke kapal-kapal yang sandar didekatnya h. Tata cara khusus prosedur darurat untuk mengatasi kebakaran/ ledakan yang terjadi diatas kapal tanker yang sedang sandar di dermaga 1 Lapor ke terminal/ loading master/ control room 2 Menghentikan semua kegiatan & lepaskan hoses 3 Pemadaman dengan water fog dari tempat yang strategis 4 Siap untuk lepas sandar 5 Tangga pandu & wire tug digantung pada lambung kapal Tindakan kapal lain yang sedang sandar 1 Menghentikan semua kegiatan 2 Menyiapkan peralatan pemadam kebakaran 3 Menyiapkan kapal lepas sandar i. Tata cara khusus prosedur darurat untuk pencarian dan penyelamatan 1 Mengambil pesan marabahaya dengan menggunakan radio pencari arah 2 Pesan bahaya atau dipancarkan ulang 3 Mendengarkan pada semua frekuensi bahaya secara terus menerus 4 Mempelajari buku petunjuk terbitan IAMSAR manual 5 Mengadakan hubungan antara SAR laut dengan SAR udara pada frekuensi 21882 atau 156,8 MHz 6 Posisi, haluan dan kecepatan penolong yang lain diplot. E. Referensi Setiono Bambang, Nautika Kapal Penangkap pembinaan Sekolah menengah kejuruan.