Cara Mengurus Surat Cerai Online . Mahkamah Agung RI telah meluncurkan sistem e-court. Sebagai informasi, e-court adalah instrumen pengadilan berupa aplikasi yang memberikan kemudahan masyarakat dalam: pendaftaran perkara secara online; pembayaran secara online; pemanggilan secara online; pengiriman dokumen persidangan, dapat berupa replik 1. Mengisi formulir F-1.02. 2. Fotokopi buku nikah / akta perkawinan / akta perceraian. 3. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05 , jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. Catatan: Untuk pelayanan online, persyaratan discan/difoto untuk diunggah harus aslinya (bukan fotokopi) Pendaftaran Perkara melalui e-Court secara singkat tahapannya adalah Daftar (Mendapatkan Nomor Pendaftaran Online), Melengkapi Data Pihak, Upload Berkas Gugatan, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara (e-Skum), Melakukan Pembayaran, Menunggu Verifikasi dan Mendapatkan Nomor Perkara dari Pengadilan Tempat Mendaftarkan Perkara. Anda dapat mencari informasi akta cerai pada 26 Pengadilan Agama yang berada di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Dengan cara: Masukkan nomor perkara tingkat pertama. Contoh: 112/Pdt.G/2022/PA.Smi. Klik tombol Cari. Sistem akan menampilkan hasil pencarian. Nomor Perkara: Cari. 1. Mengisi formulir Akta Perceraian dari Disdukcapil Kota Bandung. 2. Fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri pemohon yang berkekuatan hukum tetap. 3. Akta Perkawinan (asli dan fotokopi) 4. Fotokopi Kartu Keluarga suami-istri legalisir dan fotokopi KTP-el suami-istri legalisir. 5. Akta Kelahiran suami-istri. 6. Berikut langkah-langkahnya: Buka browser di ponsel atau komputer. Masuk ke situs resmi Dukcapil domisili Anda. Di halaman utama situs, pilih menu Akta Kelahiran. Biasanya, tulisan menu Akta Kelahiran ini bisa saja berbeda di tiap situs Dukcapil daerah. Isi NIK di kolom yang disediakan. Selanjutnya situs akan menampilkan data akta kelahiran. Cara mengecek akta cerai sudah bisa diambil atau sudah jadi, bisa dilakukan secara online. Berikut yang harus dilakukan: 1. Kunjungi situs resmi dimana Anda mengurus akta cerai, entah itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, atau pengadilan agama di wilayah Anda tinggal. Mudah saja. Cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar ( smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go,id. Nantinya, melalui pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga. 1. Prosedur Pengambilan Akta Cerai (AC) Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap Baca juga: Cek, Penghasilan Tak Kena Pajak untuk Orang Lajang dan Pasangan Cerai. Cara Mengurus Cerai Online. Sebelum melakukan pendaftaran E-Court, syarat wajib yang harus dilakukan adalah memiliki akun. Bagi yang bukan advokat, pembuatan akun dapat dilakukan di pengadilan dengan syarat membawa KTP dan memiliki email aktif. hHiS1AG.